Senin, 6 Oktober 2025

Tragedi Pembunuhan Kamaruzzaman di Batam, Istri Minta Pelaku Dihukum Mati

Kamaruzzaman ditikam hingga tewas saat melerai pertikaian. Istrinya meminta pelaku dihukum mati.

kantipurnetwork.com
Ilustrasi Pembunuhan. -- Kamaruzzaman ditikam hingga tewas saat melerai pertikaian. Istrinya meminta pelaku dihukum mati. 

TRIBUNNEWS.COM - Kamaruzzaman (57), warga Kabupaten Pidie, Aceh, ditemukan tewas setelah ditikam menggunakan obeng di Kampung Aceh, Sei Beduk, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (25/10/2024) sekira pukul 06.00 WIB.

Korban tewas setelah berusaha melerai pertikaian yang melibatkan lebih dari tiga orang.

Dua pelaku, Ade Dwy Ansyah (28) dan Noval Diansyah (25), telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Dwy adalah pelaku utama yang menikam Kamaruzzaman, sedangkan Noval adalah pemilik obeng yang digunakan dalam aksi tersebut.

Menurut Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Ade baru saja bebas dari penjara sehari sebelum kejadian, setelah menjalani hukuman atas kasus penganiayaan.

Kapolresta menjelaskan, Ade dan Noval datang ke Kampung Aceh untuk membeli narkoba.

Saat dalam keadaan mabuk, mereka terlibat cekcok dengan Kamaruzzaman.

Setelah cekcok, Ade meminjam obeng dari Noval untuk membalas dendam.

Ade kemudian menikam Kamaruzzaman di dada dan ulu hati, yang mengakibatkan korban meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Permintaan Keluarga Korban

Istri korban, Hayati Saniwar (53), meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca juga: Suami Tikam Istri saat Live Facebook, Kronologi Pembunuhan Sadis di Sergai

"Perbuatan pelaku sangat keji dan membuat keluarga kami terpukul," ungkap Hayati.

Dia menambahkan, suaminya tidak memiliki masalah dengan orang lain dan hanya berusaha melerai pertikaian.

Hayati merasa kehilangan yang mendalam.

"Saya ingin keadilan ditegakkan. Pelaku harus mendapat hukuman yang setimpal," tegasnya, sambil menahan air mata.

Saat ini, Ade Dwy Ansyah diancam dengan pasal pembunuhan yang dapat berujung pada hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Noval Diansyah dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved