Kakak Beradik di Kudus Tewas Ditikam Tetangga, 2 Pelaku Ditangkap di Lombok
Kakak beradik di Kudus ditikam tetangga karena suara gaduh. Korban tewas di rumah sakit. Pelaku kabur ke Lombok, ditangkap polisi 7 hari kemudian.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Kakak beradik di Kelurahan Wergu Wetan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah bernama David Mardiyanto (37) dan Dimas Yanuar (29) ditikam tetangga pada Minggu (14/9/2025) malam.
Rumah korban hanya berjarak 1,5 kilometer dari alun-alun Simpang Tujuh Kudus yang sering dianggap sebagai titik pusat kota.
Pelaku yang tinggal di belakang rumah korban langsung melarikan diri meninggalkan korban dan pisau belati.
Kedua korban sempat dirawat di RS Aisyiyah Kudus, namun dinyatakan meninggal pada Senin (15/9/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Resmob Polda Jateng dan Polres Kudus menangkap dua pelaku berinisial A dan R di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (21/9/2025).
Proses penangkapan dibantu jajaran Polda NTB.
Petugas kepolisian membawa kedua pelaku ke Kudus untuk menjalani pemeriksaan.
Jarak antara Kudus dengan Lombok sekitar 1.400 kilometer dan harus ditempuh menggunakan kapal atau pesawat.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, mengaku belum dapat mengungkap kronologi penikaman.
“Ditangkap di NTB. Insyaallah hari Rabu besok kami rilis,” ungkapnya, dikutip dari TribunJateng.com
Sebelumnya, AKBP Heru menerangkan penikaman terjadi karena pelaku terganggu dengan suara bising dari rumah korban.
Baca juga: Kesaksian Ketua RT soal Kakak Beradik Jadi Korban Penusukan di Kudus
"Motifnya sakit hati atau ke arah dendam. Terduga pelaku merupakan tetangga,” bebernya.
Penikaman terjadi saat anak pelaku sakit dan kedua korban membuat keributan di depan rumah.
“Berdasarkan keterangan para saksi, bahwa korban ini sering membuat gaduh keributan di depan rumahnya atau di lingkungannya bersama teman-temannya."
"Saat menjelang kejadian anak yang kami duga pelaku itu sedang mengalami sakit. Mengakibatkan terduga pelaku merasa jengkel dengan apa yang dilakukan korban. Keesokan harinya 14 September 2025 pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan pembacokan dan penusukan kepada korban,” tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.