Guru Supriyani Dipidanakan
Transkip Percakapan Guru Supriyani Saat Diperiksa Penyidik Terkait Dugaan Aniaya Anak Polisi
Supriyani ditelepon penyidik Polsek Baito bernama Jefri dan disuruh datang ke kantor polisi terkait laporan orangtua murid.
Saya langsung didudukkan di situ dekat orangtua korban.
Langsung ditanya, ibu tahu nggak tujuan ibu saya panggil ke sini?
Nggak tahu pak.
Ibu datang ke sini saya mau mintai keterangan karena ibu telah dilaporkan sama orangtua.
Kebetulan anak itu ada di sekolah di sekolahnya ibu mengajar, dan kebetulan orangtua korban juga bertugas di Polsek sini.
Terus saya tanya, dilaporkan apa pak?
Terus Pak Jefri penyidik bilang, ibu telah dilaporkan menganiaya ananda D, memukul pakai sapu ijuk.
Baca juga: Fakta Sidang Ketiga Kasus Guru Supriyani, 3 Siswa SD Jadi Saksi, JPU Minta Sidang Digelar Tertutup
Di situ saya kaget. Demi Allah pak saya tidak melakukan itu.
Saya bantah begitu karena itu anak bukan muridku bu dan itu anak di kelas 1A, saya mengajar di kelas 1B.
Katanya kejadiannya itu hari Rabu, 24 April 2024. Pada hari Rabu itu saya mulai pagi sampai anak-anak pulang saya ada di dalam kelas.
Di dalam kelas 1A pun begitu, ada gurunya Ibu Guru Lilis Serlina Dewi yang mengajar mulai pagi sampai jam pulang sekolah ada di kelas.
Sekitar jam 9 pagi, Ibu Lilis memang sempat izin ke kantor tapi itu antara ruangannya Bu Lilis kelas 1A dengan kantor itu nggak jauh, mungkin cuma sekitar tiga menit baru kembali lagi ke kelasnya.
Itu nggak ada kejadian apa-apa waktu itu.
Di situ saya bilang sama Kapolsek, penyidik, dan kedua orangtuanya saya tidak melakukan perbuatan itu, karena memang tidak ada kejadian pada hari itu.
Terus orangtua korban bilang, kalau begini cara menindakinya, saya tidak terima.
Sumber: Tribun Sultra
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.