Sabtu, 4 Oktober 2025

Guru Supriyani Dipidanakan

Transkip Percakapan Guru Supriyani Saat Diperiksa Penyidik Terkait Dugaan Aniaya Anak Polisi

Supriyani ditelepon penyidik Polsek Baito bernama Jefri dan disuruh datang ke kantor polisi terkait laporan orangtua murid.

Editor: Erik S
TribunnewsSultra.com/ Samsul
Guru honorer Supriyani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (28/10/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI- Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat mengungkapkan terkait adanya permintaan uang damai terkait kasusnya.

Supriyani dilaporkan orangtua murid karena diduga menganiaya anaknya di sekolah. Orangtua murid SD tersebut, Aipda WH melalui kuasa hukumnnya sudah membantah kabar tersebut.

Bagaimana sebenarnya permintaan uang tersebut? Simak pengakuan Supriyani saat wawancara eksklusif TribunnewsSultra.com bersama Supriyani di kediamannya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Buntut Tidak Melapor ke Bupati Kasus Guru Supriyani, Camat Baito Konawe Selatan Dicopot

1. Kronologi kasus ini seperti apa? Awal mulanya seperti apa sih bu?

Awalnya itu hari Jumat, 26 April 2024 kiranya pukul 12.30 Wita, siang itu saya ditelepon penyidik Polsek Baito yang bernama Pak Jefri, nah di situ saya ditelepon.

Teleponnya assalamualaikum bu. 

Karena itu nomor baru saya belum save (simpan). 

Lalu saya tanya siapa ini pak?

Saya Jefri dari Polsek Baito. 

Ada apa pak?

Ibu di mana?

Ada di rumah.

Bisa datang di kantor sekarang?

Bisa. Kebetulan kan rumah tidak terlalu jauh dari kantor (Polsek Baito).

Saya langsung bergegas datang ke kantor, sampai di kantor itu sudah ada penyidik, Pak Kapolsek, kedua orangtua korban, dan korban di situ sudah duduk.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved