Guru Supriyani Dipidanakan
Transkip Percakapan Guru Supriyani Saat Diperiksa Penyidik Terkait Dugaan Aniaya Anak Polisi
Supriyani ditelepon penyidik Polsek Baito bernama Jefri dan disuruh datang ke kantor polisi terkait laporan orangtua murid.
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI- Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sempat mengungkapkan terkait adanya permintaan uang damai terkait kasusnya.
Supriyani dilaporkan orangtua murid karena diduga menganiaya anaknya di sekolah. Orangtua murid SD tersebut, Aipda WH melalui kuasa hukumnnya sudah membantah kabar tersebut.
Bagaimana sebenarnya permintaan uang tersebut? Simak pengakuan Supriyani saat wawancara eksklusif TribunnewsSultra.com bersama Supriyani di kediamannya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra, Senin (28/10/2024).
Baca juga: Buntut Tidak Melapor ke Bupati Kasus Guru Supriyani, Camat Baito Konawe Selatan Dicopot
1. Kronologi kasus ini seperti apa? Awal mulanya seperti apa sih bu?
Awalnya itu hari Jumat, 26 April 2024 kiranya pukul 12.30 Wita, siang itu saya ditelepon penyidik Polsek Baito yang bernama Pak Jefri, nah di situ saya ditelepon.
Teleponnya assalamualaikum bu.
Karena itu nomor baru saya belum save (simpan).
Lalu saya tanya siapa ini pak?
Saya Jefri dari Polsek Baito.
Ada apa pak?
Ibu di mana?
Ada di rumah.
Bisa datang di kantor sekarang?
Bisa. Kebetulan kan rumah tidak terlalu jauh dari kantor (Polsek Baito).
Saya langsung bergegas datang ke kantor, sampai di kantor itu sudah ada penyidik, Pak Kapolsek, kedua orangtua korban, dan korban di situ sudah duduk.
Sumber: Tribun Sultra
Guru Supriyani Dipidanakan
Supriyani Sempat Dijanjikan Lulus PPPK Jalur Afirmasi, Mendidaksmen: Bisa Lewat Jalur Khusus |
---|
Supriyani Bakal Surati Mendidaksmen Pekan Depan, Tagih Janji Loloskan PPPK 2024 Jalur Afirmasi |
---|
Supriyani Ungkit Janji Mendikdasmen setelah Tak Lolos PPPK, Tetap Mengajar meski Hanya Honorer |
---|
Update Kasus Supriyani, Beda Perlakuan Ipda MI dan Aipda AM, Eks Kapolsek Dibawa ke Mapolda Sultra |
---|
Ipda MI dan Aipda AM Jalani Sanksi Patsus Mulai 9 Desember 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.