Buntut Viral Penyegelan Makam-makam, Pengadilan Negeri Indramayu Buat Laporan ke Polisi
Pada segel di makam itu tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Adrian menyampaikan, yang dilaksanakan PN Indramayu adalah putusan perkara perdata. Itu pun, dilakukan sesuai mekanisme dan mengikuti KUHP yang berlaku.
Selain itu, jika pun ada penyegelan, kata Adrian bentuknya berupa plang bukan stiker seperti yang tertempel di makam.
Adrian mengatakan, hingga saat ini tidak diketahui secara pasti siapa oknum yang memasang stiker segel tersebut.
PN Indramayu juga belum mendapat konfirmasi langsung dari keluarga dari makam yang ditempeli stiker segel pasca-kejadian tersebut.
“Sampai dengan saat ini kami baru mendapatkan informasi itu dari rekan-rekan wartawan, kami belum pernah mendapatkan pengaduan dari pada keluarga yang makam keluarganya ditempeli stiker segel tersebut,” ujar dia.
Baca juga: Eks Anggota DPRD Indramayu Robiin Korban TPPO Berada di Wilayah Konflik Bersenjata Myanmar
Hal yang sama disampaikan Kepala Desa Panyindangan Kulon, Ono Daryono. Pemerintah desa bahkan sama sekali tidak tahu adanya penyegelan makam.
Penyegelan itu diketahui pemerintah desa justru dari media sosial pada hari Sabtu kemarin.
“Bahkan pak Bhabin, pak MP pun tidak mengetahui,” ujar dia.
Melapor ke polisi
Pihak Pengadilan kemudian memutuskan membuat laporan ke polisi pada Senin (14/10/2024).
“Setelah pimpinan PN Indramayu berkonsolidasi dan memperhatikan hal yang terjadi saat ini maka sikap yang kami ambil, kami telah membuat laporan polisi terkait hal tersebut,” ujar Adrian Anju Purba, kepada Tribun, Selasa (15/10/2024).
Menurut Adrian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikan perihal pencatutan logo lembaga peradilan tersebut dalam bentuk stiker segel yang dipasang di makam-makam.
Termasuk untuk mencari tahu siapa oknum yang sengaja membuat stiker bodong itu dan maksud dari pemasangan tersebut.
Adrian juga menjelaskan, PN Indramayu tidak memiliki produk stiker segel sebagaimana yang dipasang pada makam di desa setempat.
Ia juga menyingung banyak kejanggalan pada stiker segel tersebut.
Ada kesalahan penulisan kata yang seharusnya ‘Indramayu’ justru tertulis ‘Inramayu’ atau tidak ada huruf ‘d’.
Baca juga: Penyidik Sita Emas Milik Anaknya, Sandra Dewi: Itu Pemberian Orang Tua Sebagai Tradisi Tionghoa
Sumber: Tribun Jabar
Prakiraan Cuaca Bogor Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi Berawan Tebal, Siang sampai Malam Hujan |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Macan Kumbang Dibuntuti 2 Anak Beda Warna, Fakta Bukan Subspesies, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Selasa, 16 September 2025: Berawan Tebal hingga Hujan Petir |
![]() |
---|
Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.