Buntut Viral Penyegelan Makam-makam, Pengadilan Negeri Indramayu Buat Laporan ke Polisi
Pada segel di makam itu tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Kemudian, lanjut dia, soal nomor perkara yang tertera pada segel. Di sana tertulis penyegelan berdasarkan putusan perkara nomor 30/Pid.B/2022/PN.Idm.
Adrian mengatakan, nomor perkara itu merupakan putusan perkara tindak pidana. Di sisi lain, PN Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan perkara pidana.
Berdasarkan KUHP, instansi yang berhak melaksanakan putusan perkara pidana, kata dia, adalah Kejaksaan Negeri.
Jikapun ada penyegelan, bentuknya berupa pelang, bukan stiker sebagaimana yang ditempel pada makam-makam tersebut. Penyegelan pun harus dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Sehingga PN Indramayu tidak pernah mengeluarkan hal tersebut,” ujarnya.
Penulis: Handhika Rahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Makam-makam di Indramayu di Disegel Pakai Logo Pengadilan Negeri, Hakim Jubir Angkat Bicara
dan
Buntut Makam Ditempeli Stiker Segel Bodong, PN Indramayu Buat Laporan ke Polisi
Sumber: Tribun Jabar
Prakiraan Cuaca Bogor Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi Berawan Tebal, Siang sampai Malam Hujan |
![]() |
---|
Sosok Maruarar Sirait, Menteri PKP Dituding Korupsi Bareng Dedi Mulyadi, Gubernur Jabar Klarifikasi |
![]() |
---|
Macan Kumbang Dibuntuti 2 Anak Beda Warna, Fakta Bukan Subspesies, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bogor Selasa, 16 September 2025: Berawan Tebal hingga Hujan Petir |
![]() |
---|
Sosok Eks Walkot Bandung Yana Mulyana, Terpidana Korupsi Bebas Bersyarat Gegara 2 Alasan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.