Sidang Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Dijaga Ketat Aparat, Orangtua Korban dan Pelaku Hadir
Kajari meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Rachmad Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Sidang perdana kasus pembunuhan dan rudapaksa terhadap siswi SMP di Palembang Sumsel digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (1/10/2024).
Korban AA ditemukan tewas di Kuburan Cina.
Dalam sidang ini, polisi yang berjaga di luar maupun di dalam ruang sidang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Hutamrin SH MH bertindak langsung sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Ayah korban Udin dan orangtua para pelaku datang di sidang perdana ini.
Udin datang bersama kakaknya Marlina dan anggota keluarga lainnya, terlihat raut wajah yang tenang sembari sesekali menoleh ke arah orangtua pelaku sedangkan keempat ibu orangtua dari terdakwa kompak menggunakan masker.
Baca juga: Diduga Menganiaya dan Rudapaksa Warga Jepang, Pemagang asal Indonesia Ditangkap
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH terlihat mengajak masing-masing orangtua korban dan pelaku berbincang saat sebelum sidang dimulai.
"Kita semua mencari keadilan jadi tolong bersabar, ikuti saja sidangnya," ujar Hutamrin.
Hutamrin juga meminta masing-masing orangtua mempercayakan proses hukum kepada penegak hukum yang hadir dalam sidang.
"Saya hadir sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang sekaligus menjadi Jaksa Penuntut Umum agar tidak ada rekayasa dalam sidang ini," katanya.
Orangtua Terdakwa Demo
Sehari sebelumnya, keluarga empat remaja terdakwa pembunuhan dan rudapaksa AA siswi SMP Palembang tewas di kuburan cina menggelar aksi demo, Senin (30/9/2024).
Demo ini dilakukan karena keluarga meyakini keempat tersangka IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12) bukanlah pelaku dalam kasus ini.
Dari pantauan di lapangan, aksi tersebut terjadi persis di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, sekitar pukul 08.45 di Jalan Gub HA Bastari, Jakabaring, Palembang.
Dengan membawa mobil yang dilengkapi pengeras suara menyuarakan tuntutan dan mengatakan bahwa empat tersangka tidaklah bersalah atau pelaku pembunuhan dan pemerkosaan AA.
Baca juga: Detik-detik IS Bunuh Gadis Penjual Gorengan, Rudapaksa Korban yang Tak Sadarkan Diri Usai Disekap
Kuasa Hukum para tersangka Hermawan mengatakan, dalam aksi ini membawa tiga poin tuntutan yang akan dilayangkan kepada Kejari Palembang. Intinya ke empat Anak Berhadapan Hukum (ABH) tidak bersalah.
Sumber: Tribun Sumsel
Kronologi Penemuan Bocah 10 Tahun asal Lampung Tewas Dirudapaksa, Jasad Tergeletak di Bedeng |
![]() |
---|
Beda Nasib 2 Siswi di Solo dan Jakarta Usai Gambar Lukisan Sketsa Wajah Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Kronologis Gadis di Cianjur Jawa Barat Dirudapaksa 12 Pria, Korban Diimingi Uang Hingga Sepeda Motor |
![]() |
---|
Anak 13 Tahun di Bekasi Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri Sejak Kelas 5 SD |
![]() |
---|
Ibu dan Anak Jadi Korban Rudapaksa di Pemalang, BP Taskin Turun Langsung Evakuasi Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.