Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Penjelasannya
Jaksa mengatakan pencabutan keterangan yang dilakukan Dede Riswanto bukan lah bukti baru atau novum.
”Pernyataan tersebut tidak berdasarkan hukum. Semestinya para terpidana dapat membuktikan kekerasan fisik tersebut dalam bentuk visum,” ungkap Solihin.
Sementara, Jutek Bongso, kuasa hukum para pemohon, keberatan dengan tanggapan termohon.
Baca juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK saat Dipindah ke Lapas Cirebon
”Novum yang kami ajukan ini belum pernah dihadirkan di persidangan (sebelumnya). Keterangan Dede, misalnya, belum pernah ada. Kesaksiannya hanya dibacakan,” kata Jutek Bongso, tim kuasa hukum pemohon.
Begitu pula dengan saksi-saksi yang mengungkap bahwa Vina dan Rizky diduga mengalami kecelakaan.
Sejumlah saksi itu, katanya, belum pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya.
”Kami ingin buktikan bahwa itu bukan pembunuhan, tapi diduga kecelakaan,” ungkap Jutek.
Pihaknya pun menduga majelis hakim khilaf saat memutus kasus ini karena minim metode pembuktian ilmiah. Rekaman pemantau atau CCTV di tempat kejadian perkara, misalnya, tidak pernah dibuka.
Begitu pun dengan pengambilan tes DNA (asam deoksiribonukleat) korban. Jutek meminta jaksa juga fokus terhadap pokok materiil dalam sidang PK kasus Vina ini.
”Kalau jaksa berpendapat lain dan menghadirkan (hal-hal) formil, sah-sah saja. Itu haknya jaksa. Tapi, kami sudah jelas dalam menguraikan peristiwa yang sesuai fakta sebenarnya,” ujarnya. (Kompas.com/Tribun)
Meski Keterangannya Berubah-ubah, Alvi Maulana Akui Mutilasi Kekasihnya |
![]() |
---|
Boyamin Saiman Minta 15 Tersangka Pembunuhan-Penculikan Ilham Pradipta Dijerat Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Timeline Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Dimulai Juni 2025 Muncul Rencana Jahat |
![]() |
---|
Sosok Pria Tewas Tergeletak di Tanah Laut Kalsel, Baru Beberapa Bulan Menikah, Diduga Dibunuh Teman |
![]() |
---|
Polisi Sebut Pembunuhan Mahasiswi di Jakarta Timur Dilakukan Spontan, Dipicu Cemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.