Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Penjelasannya

Jaksa mengatakan pencabutan keterangan yang dilakukan Dede Riswanto bukan lah bukti baru atau novum.

Editor: Erik S
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam. 

”Pernyataan tersebut tidak berdasarkan hukum. Semestinya para terpidana dapat membuktikan kekerasan fisik tersebut dalam bentuk visum,” ungkap Solihin.

Sementara, Jutek Bongso, kuasa hukum para pemohon, keberatan dengan tanggapan termohon.

Baca juga: Sudirman Terpidana Kasus Vina Dapat Perlindungan LPSK saat Dipindah ke Lapas Cirebon

”Novum yang kami ajukan ini belum pernah dihadirkan di persidangan (sebelumnya). Keterangan Dede, misalnya, belum pernah ada. Kesaksiannya hanya dibacakan,” kata Jutek Bongso, tim kuasa hukum pemohon.

Begitu pula dengan saksi-saksi yang mengungkap bahwa Vina dan Rizky diduga mengalami kecelakaan.

Sejumlah saksi itu, katanya, belum pernah dihadirkan di persidangan sebelumnya.

”Kami ingin buktikan bahwa itu bukan pembunuhan, tapi diduga kecelakaan,” ungkap Jutek.

Pihaknya pun menduga majelis hakim khilaf saat memutus kasus ini karena minim metode pembuktian ilmiah. Rekaman pemantau atau CCTV di tempat kejadian perkara, misalnya, tidak pernah dibuka.

Begitu pun dengan pengambilan tes DNA (asam deoksiribonukleat) korban. Jutek meminta jaksa juga fokus terhadap pokok materiil dalam sidang PK kasus Vina ini.

”Kalau jaksa berpendapat lain dan menghadirkan (hal-hal) formil, sah-sah saja. Itu haknya jaksa. Tapi, kami sudah jelas dalam menguraikan peristiwa yang sesuai fakta sebenarnya,” ujarnya. (Kompas.com/Tribun)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved