Sabtu, 4 Oktober 2025

Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon: Ini Penjelasannya

Jaksa mengatakan pencabutan keterangan yang dilakukan Dede Riswanto bukan lah bukti baru atau novum.

Editor: Erik S
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Sidang Peninjauan Kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (9/9/2024) kembali dilanjutkan setelah sempat diskors selama dua jam. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON-  Sejumlah dalil peninjauan kembali atau PK yang diajukan enam terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky di Cirebon, Jawa Barat ditolak jaksa penuntut umum.

Diketahui, Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang kedua dengan agenda tanggapan termohon pada Senin (9/9/2024).

Keenam terpidana itu adalah Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Baca juga: Video Ucil Bongkar Rahasia Kebal saat Disiksa Penyidik, Padahal Kritis Dianiaya di Kasus Vina

Renanda Bagus, salah satu jaksa, mengatakan, keterangan sejumlah saksi yang diajukan pihak pemohon tidak termasuk novum atau bukti baru.

Keterangan saksi yang dimaksud dalam memori PK adalah Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar.

"Keterangan para saksi tersebut bukanlah novum karena keterangan itu telah disampaikan saksi dalam persidangan (2017) di bawah sumpah dan dinyatakan dalam keadaan bebas,” ungkapnya.

JPU juga menolak keterangan Dede Riswanto yang dijadikan salah satu novum tim kuasa hukum para terpidana. Dalam memori PK pemohon, Dede menyatakan mencabut kesaksiannya saat diperiksa oleh penyidik pada 2016.

Dede mengaku telah berbohong karena merasa ditekan. Namun, menurut Renanda, pencabutan keterangan itu tidak termasuk novum.

Sebab, Dede telah menyampaikan kesaksiannya di bawah sumpah meski tidak hadir langsung di pengadilan pada 2016.

”Dalam surat pernyataan, tidak ada tekanan atau intimidasi (pada Dede),” ungkapnya.

Renanda menambahkan, alasan pemohon mengajukan PK karena adanya kekhilafan hakim juga tidak bisa diterima. Menurut dia, putusan hakim telah berdasarkan asas hukum dan fakta persidangan.

Baca juga: Video Pembuktian Geng Motor XTC di Kasus Vina, Disebut Dijadikan Kambing Hitam oleh Iptu Rudiana

Pandangan pemohon bahwa terjadi peradilan sesat pun dianggap mengada-ada.

Dalam memori PK pemohon, beberapa alasan kekhilafan hakim adalah adanya dua laporan berbeda terkait penetapan tersangka.

Sementara, jaksa lainnya, Solihin, mengatakan, hal itu masuk dalam ruang lingkup praperadilan, bukan dalam PK. Solihin juga membantah alasan pemohon bahwa hakim telah mengesampingkan informasi tidak adanya pendampingan hukum tersangka setelah ditangkap.

Menurut dia, sesuai fakta persidangan, para tersangka memutuskan tidak menggunakan haknya mendapat pengacara saat itu. Begitu pula dengan pendapat tim kuasa hukum PK bahwa kliennya mendapat penyiksaan saat penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved