Senin, 6 Oktober 2025

Tak Setuju Pemelihara Landak Langka di Bali Dihukum Penjara, Ahmad Sahroni: Cukup Beri Peringatan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, merespons perihal seorang warga di Badung, Bali, yakni I Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Istimewa/TribunBali
I Nyoman Sukena, menjadi terdakwa karena memelihara Landak Jawa di rumahnya. 

Karena terjerat kasus ini, pria 38 tahun itu tidak bisa menghidupi istri dan kedua anaknya yang kini hanya bisa pasrah dan meratapi nasib. 

Tangis Sukena dan istrinya tak terbendung ketika ia menghadapi kasus hukum ini.

Diketahui, Sukena merawat landak jawa itu sejak landak jawa tersebut masih kecil yang ditemukan ayah mertuanya di ladang. 

Ia hanya berniat memelihara.

Namun niat mulianya menjadi bumerang saat ada seorang yang melaporkan ke polisi hingga diadili.

Sukena pun telah menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Namun, saksi dari penyidik kepolisian dalam agenda sidang pemeriksaan saksi Jaksa Penuntut Umum kasus "Landak Jawa" di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Kamis 5 September 2024 tidak hadir.

Hal ini sangat disayangkan oleh tim penasihat hukum terdakwa I Nyoman Sukena

Penasihat hukum I Nyoman Sukena, R Bayu Perdana kepada Tribun Bali mengatakan saat ini tengah mengupayakan untuk membebaskan Nyoman Sukena dalam proses persidangan ini.

"Kami berharap tadinya saksi dari penyidik kepolisian sesuai yang dijadwalkan hadir, untuk menjelaskan kenapa perkara ini tidak diselesaikan secara restorative justice. Namun disayangkan saksi dari kepolisian tersebut tidak hadir," ujar Bayu. 

Adapun saksi yang dijadwalkan hadir merupakan saksi fakta dari pihak yang menyaksikan diambilnya Landak Jawa tersebut dan ahli dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).

Bayu mengatakan, bahwa seharusnya perkara ini tidak masuk ke pengadilan karena dapat diselesaikan dengan restorative justice. 

"I Nyoman Sukena hanya menyelamatkan landak yang ditemukannya di sawah, tanpa ada niat untuk menyakiti maupun menjual landak tersebut," tuturnya. 

Ia menyebut, Jaksa Penuntut Umum salah dalam mendakwa terdakwa karena menggunakan Undang-undang yang sudah tidak berlaku. 

"Maka sudah sepatutnya terdakwa segera dibebaskan lepas dari segala tuntutan," jelasnya. 

Pihaknya optimis karena hakim menyatakan saat ini masih ada kemungkinan restorative justice.

"Namun tidak seperti dalam tahap penyidikan maupun penuntutan, tapi nanti dalam bentuk pertimbangan hakim dalam putusan," ujar dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved