5 Fakta Pria Bunuh Teman Wanita di Maluku: Berawal Pesta Miras Bersama hingga Hendak Setubuhi Korban
Berikut fakta-fakta pemuda bunuh teman wanita di Maluku Tengah. Berawal dari pesta miras bersama berujung permbunuhan.
Janete mengatakan, sudah menetapkan Rizki sebagai tersangka.
Ia di hadapan polisi mengakui segala perbuatan kejinya.
Rizki kini ditahan di sel Polresta Pulau Ambon.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan.
"Ancamannya itu 15 tahun penjara," tutup Janete.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Tulehu Maluku Tengah, Motif Pelaku Ingin Rudapaksa Korban
(Tribunnews.com/Endra) (TribunAmbon.com/Jenderal Louis MR)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.