Selasa, 7 Oktober 2025

Judi Online

Ribuan Istri Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama Cianjur Akibat Judi Online: Miliki Banyak Utang

Adapun rata-rata umur suami yang didugat oleh para istri berusia 30 tahun hingga 40 tahun dengan awal iseng bermain judi online.

HO
Berdasarkan data Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat, sejak Januari-Juni 2024, ada 2.368 kasus gugatan cerai yang mana 70 persen akibat kasus judi online. 

Meski begitu, sepanjang Januari- Mei 2024, setidaknya terdapat dua perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online. Sebagian besar karena perselisihan terus menerus (184 perkara), faktor ekonomi (109 perkara), KDRT (tiga perkara), meninggalkan salah satu pihak (15 perkara), dan mabuk (satu perkara).

Berdasarkan profesinya, kata Dede, masih didominasi oleh kalangan pekerja swasta dan ibu rumah tangga.

"Aparatur sipil negara ada, tapi itu tidak terlalu banyak, kebanyakan non ASN pegawai swasta," ujarnya.

Perceraian ASN, baik itu TNI-Polri ataupun ASN pemerintahan, jumlahnya tidak mencapai lima persen.

"Karena kan izinnya mereka (ASN) susah. Untuk ASN TNI dan Polri itu, harus ada izin dari atasan langsung dan biasanya susah, berbeda dengan non ASN. ASN non TNI-Polri juga sama harus ada izin langsung dari atasan," katanya.

Jawa Barat menjadi provinsi dengan pemain judi online tertinggi di Indonesia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut, dalam 3 bulan terakhir, setidaknya terdapat 535.644 pelaku judi online yang terdeteksi di Jabar dengan nilai transaksi Rp 3,8 triliun.

Jakarta menempati urutan kedua, 238.588 penjudi dengan nilai transaksi Rp 2,3 triliun.

Terbanyak ketiga ditempati Jawa Tengah dengan jumlah pemain 201.963 orang dengan nilai transaksi 1,3 triliun. (fauzi noviandi/lutfi a mauludin/hilman kamaludin/nazmi abdurahman/syarif abdussalam)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Suami Kecanduan Judi Online Bikin Ribuan Istri di Cianjur Lakukan Gugat Cerai

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved