5 Oknum Porter Handling yang Bobol Koper Penumpang Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta
Para pelaku berhasil membawa kabur 2 cincin berlian dan 1 cincin emas putih, kemudian 5 lembar uang asing pecahan 100 US Dollar dan Singapore Dollar.
Namun ketika dicek, terdapat beberapa barang yang hilang dari koper tersebut.
Melihat hal itu, korban pun langsung melapor ke Polresta Bandara Soetta, terkait apa yang dialaminya.
Baca juga: Kisah Pilu Porter di Stasiun Gambir, Sejak 2004 Tak Pernah Libur Lebaran
"Kita pelajari tentang proses ibu ini bourding, ada keterlambatan untuk berangkat. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendetil. Termasuk orang-orang atau petugas yang melakukan proses, sampai dengan menggeser barang compatemen,” kata Ronald.
"(Setelahnya) dilakukan pendalaman sehingga pada akhirnya 5 orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” tambahnya.
Saat ini, para pelaku berserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.
Ronald mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga cincin emas, dan beberapa lembar mata uang asing, seperti Dollar AS dan Singapura.
Atas aksinya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Modus Oknum Petugas Porter Handling Bobol Koper Penumpang hingga Curi Uang Senilai Rp 40 Juta
Sumber: Tribun Tangerang
Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Siswa yang Pukul Guru di Ruang BK SMAN 1 Sinjai Mengaku Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Makassar Besok Kamis, 18 September 2025: Pagi sampai Siang Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.