Detik-detik Orang Tua Aniaya Anaknya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas, Air Tumpah Jadi Pemicu
Bocah malang tersebut dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri, Novita Anggraini (26) dan ayah sambungnya, Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23).
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TribunJatim.com/Melia Luthfi Husnika
Novita Anggraini (26) dan Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan balita berinisial AF (3) yang jasadnya dikubur di samping rumahnya, di Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur (Jatim), Kamis (27/6/2024). Kedua pelaku merupakan orang tua korban.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," ungkap AKBP Bimo
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Orang Tua Kediri Jadi Tersangka Penganiayaan Balita hingga Tewas, Terkuak Sundut Rokok Berkali-kali
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Melia Luthfi Husnika)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.