Detik-detik Orang Tua Aniaya Anaknya yang Berusia 3 Tahun hingga Tewas, Air Tumpah Jadi Pemicu
Bocah malang tersebut dianiaya oleh ibu kandungnya sendiri, Novita Anggraini (26) dan ayah sambungnya, Mian Tasgeen Mohammad Yakhya (23).
Tasgen justru minta maaf ke Novita karena tak sengaja mengenai tangannya.
Novita kemudian melepaskan pelukannya.
Namun, karena Tasgeen masih kesal, ia kembali memukuli korban hingga terjatuh.
"Saat terjatuh ini korban sempat menangis dan mengeluarkan suara seperti mendengkur hingga akhirnya hilang kesadaran. Karena panik, ibunya ini berusaha menekan dada korban dan memberi napas buatan, tapi korban tidak bangun. Dari hidung korban keluar darah," papar AKBP Bimo Ariyanto.
Karena tak sadarkan diri, keduanya lantas berdiskusi, apakah akan memberitahu keluarga atau tidak.
Namun, kedua tersangka bukannya membawa korban ke rumah sakit, tapi justru mengubur korban di samping rumah.
"Penganiayaan tidak hanya sekali. Beberapa hari sebelumnya, tersangka Tasgeen juga pernah menyulutkan rokok ke dada korban sampai lima kali. Saat ini kasus masih dalam tahap penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap AKBP Bimo Ariyanto.
Pernah Disudut Rokok
Jasad korban yang sudah dievakuasi kemudian diautopsi.
Mengutip TribunJatim.com, dari hasil autopsi, memang benar ada tanda dugaan penganiayaan di tubuh korban.
Baca juga: Tampang Pasutri Muda di Kediri Aniaya Anak hingga Tewas: Bermula dari Air Tumpah di Kamar Tidur
AKBP Bimo menuturkan, ada juga luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban.
Sementara penyebab kematian korban adalah penganiayaan di kepala yang menyebabkan pendarahan.
Ia menuturkan, kedua tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan penganiayaan.
"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia," terang AKBP Bimo Ariyanto.
Bimo menambahkan, beberapa hari sebelumnya, Tasgeen juga menganiaya korban dengan menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali pada Kamis (20/4/2024).
Kini, kedua tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.