Anggota Ormas yang Pukul Pengunjung Starbucks di Makassar Saat Aksi Bela Palestina Ditangkap
Pelaku dengan beberapa anggota ormas lainnya, pun memasuki Starbucks memasang pamflet berisi seruan boikot produk Israel.
Mereka hadir mengenakan atribut putih-putih dengan kopiah dan bendera Palestina.

"Sekelompok ormas masuk kedalam coffee shop di Jalan AP Pettarani Makassar dan memaksa pengunjung untuk keluar," tertulis pada unggahan akun tersebut.
Bukan hanya mendesak para pengunjung meninggalkan Coffee Shop, massa aksi juga diduga melakukan pemukulan terhadap seorang pria.
"Salah satu pengunjung juga sempat dipukul oleh salah satu pendemo sebelum mereka keluar dari tempat itu," tulis unggahan yang sama.
Baca juga: Keuntungan Merosot Tajam Akibat Aksi Boikot, Starbucks PHK 2.000 Karyawan
Kapolsek Rappocini AKP Mustari Alam yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
"Jadi memang tadi dia melakukan orasi, orasi itu semua kafe, KFC," ujar Mustari.
Keberadaan massa dari ormas itu lanjut Mustari, untuk melakukan aksi bela Palestina.
Mereka pun menyuarakan agar masyarakat memboikot semua produk yang disebut terafiliasi dengan Israel.
"Intinya hanya mau masuk di situ, itu berkaitan dengan anti Israel dalam rangka mendukung Palestina merdeka," sebut Mustari
Mengenai salah seorang pengunjung yang diduga dipukul massa aksi, Mustari enggan berkomentar banyak.
"Yang dipukul di video? Tidak ada (melapor), nda tahu itu, nda ada yang merasa dipukul," ucapnya.
Penulis: Muslimin Emba
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Anggota Ormas Viral Pukul Pengunjung Starbucks di Makassar Ditangkap
Sumber: Tribun Timur
Warga Makassar Gugat Polda Sulsel Rp800 M Imbas Dibakarnya 2 Gedung DPRD saat Demo |
![]() |
---|
Nasib Siswa di Sinjai usai Pukuli Guru: Dikeluarkan, Ayahnya yang Polisi Diperiksa Propam |
![]() |
---|
Siswa yang Pukul Guru di Ruang BK SMAN 1 Sinjai Mengaku Tersulut Emosi |
![]() |
---|
Pukul Wakil Kepala Sekolah, Anak Polisi Akui Emosi: Tas Diambil dan Rusak, Dihukum Berdiri 40 Menit |
![]() |
---|
Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.