Rabu, 1 Oktober 2025

Nasib Tragis 2 Guru Honorer: Dicoret karena Menolak Dinikahi, Dipecat Usai 16 Tahun Mengabdi

Dua guru honorer alami nasib tragis, satu dicoret karena tolak dinikahi kepsek, satu dipecat usai 16 tahun mengajar.

Editor: Glery Lazuardi
Freepik
GURU - Potret getir guru honorer di NTB dan Sulsel yang kehilangan haknya: dicoret dari Dapodik hingga dipecat usai 16 tahun mengabdi. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer di Indonesia masih mengalami perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan profesi mereka sebagai tenaga pengajar.

Guru honorer adalah tenaga pendidik yang bekerja di sekolah atau lembaga pendidikan tanpa status sebagai pegawai negeri sipil (PNS). 

Salah satu guru honorer di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) swasta di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dikeluarkan dari data pendidik (Dapodik) secara sepihak Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial NT.

Guru honorer yang berinisial EM itu dikeluarkan diduga karena menolak dinikahi Kepsek yang diketahui telah memiliki istri. 

Sementara itu, Jupriadi, seorang guru honorer di Sulawesi Selatan, dipecat setelah 16 tahun mengabdi di SMAN 10 Makassar.

Persoalan ini bermula saat ada pesan politik di grup WhatsApp sekolah. Jupriadi pun menanggapi pesan itu. Ia menyatakan, grup pendidikan seharusnya bebas dari konten politik.

Guru honorer adalah tulang punggung pendidikan di banyak daerah, terutama di wilayah terpencil atau kekurangan tenaga pengajar. 

Mereka biasanya diangkat oleh sekolah, yayasan, atau pemerintah daerah dengan kontrak kerja tidak tetap dan gaji yang relatif lebih rendah dibandingkan guru PNS.

Guru honorer tidak memiliki status kepegawaian tetap dari pemerintah.

Gaji bisa berasal dari dana BOS, yayasan, atau swadaya sekolah.

Sering mengajar dengan beban kerja yang sama seperti guru PNS. Banyak yang sudah mengabdi bertahun-tahun tanpa diangkat menjadi ASN

Banyak guru honorer memperjuangkan pengangkatan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui jalur PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Isu kesejahteraan dan kejelasan status kerja sering menjadi sorotan dalam kebijakan pendidikan nasional.

Gaji guru honorer di Indonesia sangat bervariasi dan sering kali jauh di bawah standar kelayakan hidup. Bahkan hingga tahun 2025, masih ada guru honorer yang hanya menerima Rp300.000 per bulan. 

Sebagian lainnya memperoleh antara Rp500.000 hingga Rp2 juta, tergantung pada sumber dana sekolah dan status sertifikasi.

Guru honorer menerima gaji rendah karena mereka bukan ASN, sehingga tidak mendapat gaji dan tunjangan dari APBN. Gaji berasal dari dana BOS, komite sekolah, atau yayasan, yang sangat bergantung pada kemampuan finansial lembaga.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved