Prarekonstruksi Pembunuhan Bocah di Bekasi, 34 Adegan Diperagakan Pelaku, Tak ada Ritual Perdukunan
Terkuak fakta baru saat Didik Setiawan (61) pembunuh bocah berinisial GH (9) menjalani prarekonstruksi di Bekasi, Kamis (6/6/2024).
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Garudea Prabawati
Kolase Tribunjakarta.com
Lokasi pembunuhan bocah perempuan dalam karung di Bantargebang, Bekasi dan pelaku Didik Setiawan alias DS (61).
"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Polisi Masih Selidiki Pembunuhan Bocah Perempuan Dalam Karung di Bekasi Terkait Ritual Perdukunan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunBekasi.com/Rendi Rutama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.