Prarekonstruksi Pembunuhan Bocah di Bekasi, 34 Adegan Diperagakan Pelaku, Tak ada Ritual Perdukunan
Terkuak fakta baru saat Didik Setiawan (61) pembunuh bocah berinisial GH (9) menjalani prarekonstruksi di Bekasi, Kamis (6/6/2024).
TRIBUNNEWS.COM - Polres Metro Bekasi Kota menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan bocah perempuan berinisial GH (9) pada Kamis (6/6/2024).
Tersangka Didik Setiawan (61) memperagakan 34 adengan mulai dari membawa korban ke rumah hingga cara menyembunyikan jasad.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan ada penambahan adegan usai ditemukan fakta baru dalam kasus ini.
"Awalnya (skenario) ada 29 adegan, lalu pada saat pelaksanaan bertambah lima adegan jadi total keseluruhan 34 adegan," paparnya, Kamis, dikutip dari TribunJakarta.com.
Prarekonstruksi digelar di rumah tersangka di Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Bekasi.
"Kegiatan ini bertujuan untuk menguji keterangan pelaku dan juga fakta-fakta yang telah ditemukan dari hasil penyelidikan yang sudah ada," sambungnya.
Sejumlah adegan baru yang diperagakan yakni karung berisi jasad dimasukkan ke lubang mesin pompa dengan cara dikerek menggunakan tali.
"Lalu yang terakhir tersangka menutup lubang sumur mesin pompa air menggunakan asbes, nah adegan baru ini juga akan kami lakukan pemeriksaan tambahan kepada pelaku," tandasnya.
Dari 34 adegan, tak ditemukan praktik perdukunan yang dilakukan tersangka.
Diketahui, dugaan praktik perdukunan muncul saat polisi temukan sesajen hingga kendi di rumah tersangka.
"Tidak ditemukan kegiatan tersangka melakukan ritual," ucapnya.
Baca juga: Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Polisi Periksa Satu Warga yang Masuk Rumah Pelaku
Adegan prarekonstruksi disesuaikan dengan keterangan tersangka ketika proses pemeriksaan.
Hasilnya, tak terdapat perbedaan yang signifikan dalam proses prarekonstruksi.
“Yang jelas keterangan tersangka sudah jelas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, perbedaan sedikit saat tersangka menindih korban ketika menyetubuhi,” pungkasnya.
Sosok M
Didik Setiawan membantah lakukan praktik perdukunan di rumahnya.
Didik mengatakan temannya yang berinisial M sebagai pemilik benda-benda tersebut.
M merupakan warga Bogor, Jawa Barat yang diduga membuka praktik perdukunan di rumah Didik.
AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan praktik perdukunan yang diduga dilakukan M sudah berjalan setahun.
Baca juga: KPAD Kota Bekasi Ungkap Sosok Bocah yang Tewas Dibunuh Tetangga, Adik Korban sangat Kehilangan
"Saksi M berdomisili di Bogor, dia kalau melakukan kegiatan paranormal atau praktik dukun itu tidak tinggal di situ, pulang pergi," ungkapnya, Selasa (4/6/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
M masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
AKBP Muhammad Firdaus menambahkan ada 11 foto yang ditemukan di rumah Didik.
Dari 11 foto, 3 di antaranya merupakan milik Didik, sedangkan 8 foto milik M.
"Foto-foto ada 11 foto yang ada di kamar pelaku di tempat yang diduga tempat praktik dukun tersebut," imbuhnya.
Baca juga: Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Geledah Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi
Berdasarkan keterangan Didik, 3 foto miliknya yakni foto istri, anak dan pria yang membawa kabur istrinya.
"Kami lakukan pemeriksaan namun saksi M tidak mengakui dia seorang dukun dan melakukan praktik dukun di TKP atau rumah pelaku," lanjutnya.
Menurut AKBP Muhammad Firdaus, M dan Didik saling menuding terkait kepemilikan benda-benda tersebut.
"Ada perbedaan keterangan saling menuduh antara si pelaku dan saksi M, tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir," tuturnya.
Penyidik akan mendalami motif pembuhan sehingga terungkap kaitannya dengan praktik perdukunan.
"Ini masih harus kami dalami lebih lanjut prosesnya sehingga nanti kami dapat satu hasil yang objektif," pungkasnya.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Rudapaksa Korban Dua Kali
Selain itu, penyidik juga menemukan satu lubang galian lagi yang masih kosong.
Muncul dugaan ada korban lain selain GH, namun setelah ditelusuri penyidik tak menemukannya.
“Ada dua titik (lubang) satu titik memang direncanakan pelaku untuk menanam korban, satu titik lagi kami duga mungkin ada korban lainnya, tapi kami sudah lakukan penggalian sedalam satu meter namun tidak ditemukan,” tandasnya.
Korban Dirudapaksa
AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku sempat merudapaksa korban di rumahnya sebelum terjadi pembunuhan.
Korban dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku pada Jumat (31/5/2024).
"Korban mengikuti pelaku pada saat main di samping rumahnya ada semacam tanah lapang, di mana korban sedang bermain bersama temannya kurang lebih 4 orang, kemudian ada pelaku," ujarnya.
Di dalam rumah, pelaku memberikan apel kepada korban yang masih SD.
"Korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku," sambungnya.
Baca juga: Terungkap Pelaku Pembunuhan Bocah di Kota Bekasi akan Kubur Korban di Bawah Pohon Cabai
Diketahui, pelaku tinggal sendiri di rumahnya lantaran istri dan kedua anaknya pergi.
Sebelum kasus pembunuhan, pelaku sering memberi uang ke korban sehingga korban tak curiga ketika diajak ke rumah.
"Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak empat kali, jumlah yang pertama Rp 5.000, kedua Rp 10.000, ketiga Rp 15.000, dan yang keempat Rp 10.000," tuturnya.
Korban disekap di dalam rumah dan dirudapaksa pada Sabtu (1/6/2024).
Dua jam setelah dirudapaksa, korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal serta dicekik lehernya.
Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan di lubang pompa air.
Pelaku berencana menguburkan jasad korban di bawah tanaman cabai.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak.
"Disangkakan pasal berlapis, Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dan pasal 80 ayat 3 tentang perlindungan anak dan juga pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara," ungkapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Polisi Masih Selidiki Pembunuhan Bocah Perempuan Dalam Karung di Bekasi Terkait Ritual Perdukunan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar) (TribunBekasi.com/Rendi Rutama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.