Prarekonstruksi Pembunuhan Bocah di Bekasi, 34 Adegan Diperagakan Pelaku, Tak ada Ritual Perdukunan
Terkuak fakta baru saat Didik Setiawan (61) pembunuh bocah berinisial GH (9) menjalani prarekonstruksi di Bekasi, Kamis (6/6/2024).
Muncul dugaan ada korban lain selain GH, namun setelah ditelusuri penyidik tak menemukannya.
“Ada dua titik (lubang) satu titik memang direncanakan pelaku untuk menanam korban, satu titik lagi kami duga mungkin ada korban lainnya, tapi kami sudah lakukan penggalian sedalam satu meter namun tidak ditemukan,” tandasnya.
Korban Dirudapaksa
AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, pelaku sempat merudapaksa korban di rumahnya sebelum terjadi pembunuhan.
Korban dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku pada Jumat (31/5/2024).
"Korban mengikuti pelaku pada saat main di samping rumahnya ada semacam tanah lapang, di mana korban sedang bermain bersama temannya kurang lebih 4 orang, kemudian ada pelaku," ujarnya.
Di dalam rumah, pelaku memberikan apel kepada korban yang masih SD.
"Korban langsung makan apel sambil nonton TV di kamar pelaku," sambungnya.
Baca juga: Terungkap Pelaku Pembunuhan Bocah di Kota Bekasi akan Kubur Korban di Bawah Pohon Cabai
Diketahui, pelaku tinggal sendiri di rumahnya lantaran istri dan kedua anaknya pergi.
Sebelum kasus pembunuhan, pelaku sering memberi uang ke korban sehingga korban tak curiga ketika diajak ke rumah.
"Dari pemeriksaan memang benar korban sering diberikan uang sebanyak empat kali, jumlah yang pertama Rp 5.000, kedua Rp 10.000, ketiga Rp 15.000, dan yang keempat Rp 10.000," tuturnya.
Korban disekap di dalam rumah dan dirudapaksa pada Sabtu (1/6/2024).
Dua jam setelah dirudapaksa, korban dibunuh dengan cara dibekap menggunakan bantal serta dicekik lehernya.
Jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan disembunyikan di lubang pompa air.
Pelaku berencana menguburkan jasad korban di bawah tanaman cabai.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.