Selasa, 30 September 2025

Pembunuh Begal di Jambi yang Sempat Jadi Tersangka Dibebaskan, Begini Kronologis Lengkap Kasusnya

Fiki Harman Malawa (20) sempat jadi tersangka karena membunuh begal yang membegal dia dan adiknya. Kasus begal tersebut terjadi di Jambi

Editor: Erik S
KOMPAS.COM/KURNIA SANDI
Tim Polres Tanjab Barat, Jambi, mengamankan Fiki, penusuk begal hingga tewas. Fiki dihadirkan saat konferensi pers di Polres Tanjab Barat, Kamis (2/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI -  Polisi sempat menetapkan Fiki Harman Malawa (20) sebagai tersangka karena membunuh begal yang membegal dia dan adiknya.

Pembegalan berujung pembunuhan tersebut terjadi di Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Jambi.

Fiki Harman Malawa dibebaskan dari sel penjara Polres Tanjabbar.

Baca juga: Pelaku Begal Organ Vital di Kuningan Jawa Barat Terancam Hukuman 15 Tahun, Korban Anak di Bawah Umur

Plh Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol M Amin Nasution mengatakan, gelar perkara penghentian perkara atau SP3 akan dilakukan Selasa (14/5/2023) pukul 15.00 WIB.

"Kita tadi sudah berkoordinasi dengan Polres Tanjab Barat bahwa hari ini akan gelar perkara penghentian proses penyedikan," ujarnya, Selasa (14/5/2024).

Amin menjelaskan setelah kasus dihentikan, Fiki akan langsung dibebaskan.

Jadi tersangka

Fiki sebelumnya disangkakan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan menyebabkan mati.

Namun, terkait fakta yang ditemukan kasusnya akan diterapkan Pasal 49 KUHP tentang pembelaaan terpaksa.

"Karena perkara dihentikan maka tersangka akan dibebaskan," jelas Amin.

Dia menyebut, terkait tindaklanjut kasus ini Fiki yang menjadi korban belum membuat laporan terhadap kejadian yang dialaminya.

"Kalau menyangkut laporan tersangka yang menjadi korban sampai saat ini belum ada membuat laporan baik di Polres dan Polda," sebutnya.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada 10 Mei 2024, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal ini juga diperkuat dari barang bukti serta keterangan yang didapatkan.

Melihat fakta tersebut, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

Baca juga: Muka Pada Bonyok, Ini Tampang Dua Begal Sadis yang Bacok Siswa SMP di Depok usai Tertangkap

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri saat konferensi pers di Polda Jambi, Minggu(12/5/2024).

Kronologis Kasus

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan