Balap Liar di Kabupaten Bandung Resahkan Masyarakat, Polisi: Diduga Ada yang Koordinir
Terlebih, balap liar yang dilakukan di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini kerap digelar saat bulan Ramadan.
Selama tiga hari melaksanakan kegiatan gabungan operasi, kata Aep, pihaknya telah mengamankan kurang lebih 58 unit kendaraan roda dua.
"Hasil yang diamankan dari balap liar, rata-rata tidak dilengkapi dengan surat-surat yang resmi. Kemudian hampir 80 persen masih menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi aslinya," ucapnya.
17 Pemuda dan Motornya Diamankan
Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta mengamankan 17 orang yang diduga pelaku balap liar di Jalan Sadu dan di exit Jalan Tol Soroja Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (17/3/2024).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, pihaknya mengamankan belasan pemuda tersebut, berawal dari laporan masyarakat.
"Tim Si Jalak Presisi Sat Samapta Polresta Bandung gerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya balapan liar yang mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat di bulan Ramadhan," ujar Kusworo.
Kusworo mengatakan, tim yang sedang melaksanakan patroli persisi segera mendatangi tempat adanya balapan liar, sekitar pukul 04.00 WIB.
"Kami tak hanya mengamankan belasan orang yang diduga melakukan balap liar, tapi juga mengamankan barang bukti 13 unit kendaraan roda dua, dengan knalpot brong dan tidak dilengkapi surat-surat," kata Kusworo.
Kusworo menegaskan, untuk mengantisipasi adanya balap liar dan kejadian-kejadian pidana di Bulan Ramadhan, polisi rutin melakukan Patroli sepanjang malam hingga subuh.
Menurut Kusworo, 17 orang yang diamankan dan 13 kendaraan roda dua dengan menggunakan knalpot brong dan tak dilengkapi surat-surat, dilakukan penindakan oleh jajaran Satlantas Polresta Bandung.
Kusworo menjelaskan, balap liar yang pastinya mengemudikannya secara ugal-ugalan, melanggar Pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009.
"Ketika yang bersangkutan mengemudikan kendaraan, membahayakan bagi keselamatannya atau nyawa pengemudi kendaraan yang lain. Maka dikenakan ancaman hukuman kurungan pidana 1 bulan penjara dan denda," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Balap Liar di Majalaya Diduga Ada yang Mengkordinir, 17 Orang Diamankan saat Balapan Subuh
Sumber: Tribun Jabar
Sosok Bripda MA, Oknum Polda Banten Dipatsus setelah Lempar Helm ke Pelajar hingga Kritis |
![]() |
---|
Oknum Polisi yang Lempar Helm Saat Bubarkan Balap Liar di Serang Banten Jalani Pemeriksaan Khusus |
![]() |
---|
Gunung Batu di Bandung Barat Tambah Tinggi Imbas Aktivitas Sesar Lembang, Naik 40 Sentimeter |
![]() |
---|
Pemuda di Bandung Tewas Dikeroyok Bocah SMK Pakai Tongkat Baseball |
![]() |
---|
Gempa Bandung Barat Siang Ini, Berkekuatan M 1,7 Akibat Sesar Lembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.