Sabtu, 4 Oktober 2025

Punya 2 Istri, Ayah di Kendari Tega Rudapaksa Anak Kandung Berulang Kali, Ancam: Jangan Bilang Mama

Ayah di Kendari tega rudapaksa anak kandung berulang kali dibawah pengaruh miras, padahal punya dua istri, korban yang berusia 14 tahun pasrah diancam

ist
Seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus polisi usai merudapaksa anak kandungnya. Insiden tersebut terjadi di rumah tersangka tepatnya di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Senin (11/3/2024). 

Kronologi seorang ayah di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) rudapaksa anak kandungnya berulangkali.

Sosok tersangka berinisial DS (41) melakukan aksi bejatnya sejak bulan Agustus 2023 sampai bulan Februari 2024.

DS diamankan jajaran Mako Polsek Poasia, pada Senin (11/3/2024).

Tersangka melakukan aksi bejat terhadap anaknya dalam pengaruh minuman keras (miras).

"Jadi tersangka merudapaksa anaknya setelah mengonsumsi miras dan di dalam rumah sedang sepi," jelas Kapolsek Poasia, AKP Jumiran, Jumat (15/3/2024).

Korban Diancam: Jangan Bilang sama Mama

Setelah melakukan aksinya, tersangka selalu mengancam sang anak agar tidak memberitahukan hal tersebut kepada ibunya.

"Selesai melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam korban dengan berkata, 'jangan bilang sama mama', sehingga korban hanya pasrah," ungkap Jumiran.

Usai berulangkali dirudapaksa sang ayah, korban mengadukan hal tersebut kepada sepupunya.

"Ketahuan ini, awalnya korban cerita kejadian pertama kali kepada sepupunya, jadi sepupunya langsung cerita kepada orangtua korban," beber AKP Jumiran.

Lalu, pada Senin (11/3/2024) ibu korban berinisial H (41) mengadukan perbuatan suaminya tersebut kepada Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia.

"Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap DS yang sedang berada di rumah istri keduanya," pungkas AKP Jumiran. 

Motif Nafsu

Kepolisian Sektor atau Polsek Poasia membeberkan motif ayah rudapaksa anak kandung di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tersangka DS (41) tega melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya berulangkali sejak bulan Agustus 2023 hingga Februari 2024.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia tega melakukan aksinya tersebut saat melihat anaknya sedang berada dalam rumah sendirian.

"DS bernafsu ketika melihat anaknya sedang berada sendirian di dalam rumah," jelas Kapolsek Poasia, AKP Jumiran saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Jumat (15/3/2024).

Baca juga: Bejat Balita 3 Tahun di Batam Jadi Korban Asusila Kakek 68 Tahun, Kini Korban Trauma

Halaman
123
Sumber: Tribun Sultra
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved