Senin, 6 Oktober 2025

Dijerat Pasal Berlapis, Pelaku yang Aniaya Santri di Kediri hingga Tewas Diserahkan ke Kejaksaan

Dua tersangka penganiayaan santri, AK (17) dan AF (16) diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024)

Editor: Erik S
Net
Ilustrasi - Dua tersangka kematian santri, AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar diserahkan pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Jumat (8/3/2024). 

Diharapkan tidak hanya 4 orang pelaku saja yang merupakan santri senior yang dijadikan tersangka, namun juga ada tersangka lainnya.

"Setidak -tidaknya sebagai tersangka karena kelalaiannya. Kami mengharapkan kepolisian mengungkapkan kasus ini secara terbuka," tandas Akson Nul Huda.

Sebelumnya penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan 4 orang tersangka masing -masing NN (17) santri asal Sidoarjo, MA (17) santri asal Nganjuk, AF (16) santri asal Denpasar Bali dan AK (17) santri asal Surabaya.

Penulis: Melia Luthfi Husnika

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pelaku yang Aniaya Santri di Ponpes Kediri hingga Tewas, Terancam Hukuman Mati Dijerat 4 Pasal

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved