Pembunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Dituntut 10 Tahun, Keluarga Korban Marah: Rugi Banyak
Keluarga korban menilai tuntutan 10 tahun penjara ke terdakwa terlalu rendah sementara mereka kehilangan lima anggota keluarga.
- Pasal 363 tentang pencurian
Keputusan Hakim Jadi Harapan
Kuasa hukum korban Asrul Paduppai kembali mempertegas, tuntutan JPU sangat tidak adil bagi keluarga korban.
Karena terdakwa dianggap telah melakukan perbuatan yang dikenai pasal berlapis.
Separuh dari perbuatan-perbuatan terdakwa itu, hanya bisa dituntut hukuman mati.
“Tentunya kami mewakili keluarga korban, menyampaikan kekecewaan kami pada hari ini dengan tuntutan jaksa yang tidak sesuai harapan keluarga yang tentunya merasa tidak adil,” terangnya.
Baca juga: Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara, 5 Orang Tewas Dibacok Parang
Harapan besar keluarga kini dititipkan pada kewenangan Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.
Kata Asrul, Majelis Hakim memiliki kewenangan tidak terbatas dalam memutus perkara.
Diharapkan putusan atau vonis nantinya, betul-betul menggunakan nurani dan tidak berdasarkan pada normatif perlindungan anak.
“Kita berharap kepada yang mulia Majelis Hakim, mudahan dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ucapnya.
Kata dia, putusan yang seadil-adilnya ini juga akan menjadi acuan ke depannya apabila ada tindakan sadis yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Selain itu, untuk memberikan efek jera, agar tidak ada lagi kejadian serupa di kemudian hari.
“Mohon maaf nanti bisa dieksploitasi anak tersebut menjadi pembunuh bayaran, karena vonis yang mengakomodir hak perlindungan anak itu,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Junaedi Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban: Keluarkan Saja, Selesaikan Pakai Hukum Adat
Sumber: Tribun Kaltim
KPK Tahan Dayang Donna, Terungkap 'Harga Penebusan' Izin Tambang Rp 3,5 Miliar |
![]() |
---|
Soal Tuntutan 17+8, Politisi Demokrat Minta DPR Segera Lakukan Reformasi Diri |
![]() |
---|
TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana |
![]() |
---|
Satu Hari Jadi Menkeu, Purbaya Yudhi Sudah 2 Kali Minta Maaf: Saya Masih Pejabat Baru, Kagetan |
![]() |
---|
Alasan Mahasiswa UI Desak Purbaya Mundur dari Jabatan Menkeu Padahal Baru Satu Hari Dilantik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.