3 Pemuda di Bogor Diringkus Polisi usai Aniaya Pemotor karena Tak Terima Dipelototi, 3 Orang Buron
Pengeroyokan tersebut terjadi di Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.
"Tiga orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Tiga pelaku yang sudah ditangkap itu kami tangkap di kediamannya masing-masing," ungkapnya.
Untuk ketiga pelaku diancam hukuman penjara selama 7 tahun.
"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dan atau Pasal 365 Ayat 1 Jo Pasal 1 angka 1 UU No. 1 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Tak Terima Dipelototi, 6 Pemuda di Kota Bogor Gepruk Pemotor Pakai Botol Miras, Kini Dibekuk Polisi
Sumber: Tribunnews Bogor
Presiden KSPSI Andi Gani Akan Perjuangkan Hak Ratusan Buruh yang Kena PHK di Jawa Barat |
![]() |
---|
Alasan Dapur MBG di Bandung Disegel Warga, Sehari Produksi 3.000 Porsi, Polisi Lakukan Mediasi |
![]() |
---|
Pelajar SMA Keluhkan Menu MBG di Sukabumi Bau: Nasi Berlendir |
![]() |
---|
Cuaca Kota Bogor Hari Ini, 18 September 2025, Diprediksi Hujan Ringan Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Lowongan Kerja Tenaga Pendamping Koperasi Provinsi Jawa Barat, Terbuka bagi Lulusan S1 Semua Jurusan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.