Kisah Pilu Bocah Berusia 10 Tahun di Kutai Timur, Jadi Korban Pencabulan Ayah Ibu dan Kakak Kandung
Pelaku penasaran rasanya melakukan hubungan badan sehingga mencoba hal tersebut kepada korban.
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Nurila Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Peristiwa pencabulan yang dilakukan satu keluarga terjadi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pelaku ayah, ibu dan anak dan korbannya anak berusia 10 tahun.
Korban merupakan anak kandung dan adik pelaku.
Ketiga pelaku kini telah diamankan Polres Kutai Timur.
"Jadi pelaku dengan inisial U (41) ini sebagai ayah kandung yang melakukan persetubuhan kepada korban, anak kandungnya sendiri karena nafsunya," ungkap Kapolres Kutai Timur, AKBP Ronni Bonic, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Anggota KPPS Nyaris Jadi Korban Pencabulan Tetangga Sepulang dari TPS, Ini Tampang Pelaku
Pelaku dengan inisial A (15) sebagai kakak kandungnya juga melakukan hal keji tersebut.
Pelaku penasaran rasanya melakukan hubungan badan sehingga mencoba hal tersebut kepada korban.
Kejadian kedua sampai kelima dilakukan untuk memuaskan nafsu pelaku A, di mana A merupakan anak berhadapan hukum (ABH).
Sedangkan pelaku ketiga dengan inisial Y (37), ibu kandung, melakukan pencabulan sebanyak 1 kali.
"Sang ibu kandung alias Y melakukan pencabulan karena penasaran dan melakukan pencabulan seperti apa yang dilakukan oleh ayah dan kakaknya," ujarnya.

Kronologi Kejadian
Dalam aksinya, U melakukan kelakuan bejatnya usai korban pulang dari mengaji, tepatnya saat korban bermain dengan adiknya.
Kemudian tak lama, ayah korban alias U mendatangi korban dan melakukan aksinya.
Kakak kandungnya berinisial A, aksi bejatnya berawal saat korban sedang berada di kamar.
Tidak lama A mendatangi korban dan berkata ingin melakukan hubungan badan.
Sumber: Tribun Kaltim
Kronologi Kasus Pencabulan 8 Anak di Solo, Dilakukan selama 10 Tahun dengan Modus Diajak ke Rumah |
![]() |
---|
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Setubuhi Perempuan Disabilitas, Warga Lombok Tengah Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.