Kejari Bojonegoro Proses Lagi Kasus Mbah Suyatno Curi Ayam Jago Kepala Desa
Setelah memperbaiki berkas perkara, JPU Kejari Bojonegoro akan kembali memasukkannya ke PN Bojonegoro.
Adapun dakwaan JPU pada sidang perdana yaitu menjerat Mbah Suyatno dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan juga Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Baca juga: Kakek di Jatim Didakwa Curi Ayam Kades Seharga Rp4,5 juta: Ternyata Ayam Mahar dari Guru Spiritual
Dengan dua pasal ini, Mbah Suyatno terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Pada hari yang sama dengan sidang putusan, Mbah Suyatno bisa bebas dari Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Jalan Diponegoro, Kota Bojonegoro, Jawa Timur.
"Alhamdulillah, saya bersyukur, senang (bebas dari tahanan)," ujarnya.
Ditanya apakah dirinya menyimpan amarah atau dendam kepada Siti Kholifah berikut adiknya yakni Siti Zumarokh karena telah mempidanakannya, Mbah Suyatno mengatakan tidak.
"Mboten (tidak)," ujar pria yang sehari-hari bekerja sebagai petani tersebut.
Usai memberi keterangan yang singkat ini, Mbah Suyatno kemudian bergabung lagi dengan anak dan istrinya serta penasehat hukumnya, Muhammad Hanafi.
Penulis: Alga
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Mbah Suyatno Belum Seminggu Divonis Bebas Kasus Curi Ayam Bu Kades Rp 4 Juta, Terancam Terdakwa Lagi
Sumber: Tribun Jatim
Usut Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Dinas PUPR Situbondo, KPK Periksa Eks Bupati Karna Suswandi |
![]() |
---|
KPK Dalami Peran 5 Petinggi Travel Haji: Usut Cara Dapat Kuota Tambahan dan Permintaan Uang |
![]() |
---|
2,49 Ribu Ton Beras SPHP Digelontorkan dalam Gerakan Pangan Murah di Jawa Timur |
![]() |
---|
Situasi Mencekam, 6 SD di Pacitan Diliburkan karena Pembunuh Keluarga Mantan Istri Masih Berkeliaran |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Surabaya Rabu, 24 September 2025: Pagi-Siang Berawan, Sore-Malam Cerah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.