Senin, 29 September 2025

Muncul Gugatan Almas kepada Gibran Tentang Wanprestasi di PN Solo, Ini Kata Kuasa Hukum

Gugatan tersebut telah muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Solo.

Editor: Erik S
Kompas/Fristin Intan
Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka terkait wanprestasi di Pengadilan Negeri Solo, Jawa Tengah.

Gugatan tersebut telah muncul di situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Solo.

Dalam situs tersebut, surat gugatan tersebut memiliki nomor surat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca juga: Almas dan Kuasa Hukum Tidak Hadiri Mediasi Gugatan Rp204 Triliun, Alasannya Sedang Makan

Itu terdapat klasifikasi perkara dengan tulisan 'Wanprestasi'.

Surat gugatan, dalam SIPP PN Solo, tercatat dengan tanggal pendaftaran yakni 29 Januari 2024. 

TribunSolo.com mencoba konfirmasi terkait ada surat gugatan Almas terhadap Gibran. 

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta Bambang Ariyanto menjelaskan kemungkinan adanya laporan ini.

“Besok saya cek.  Tapi kalau sudah ada nomor gugatan seperti itu berarti Almas menggugat Gibran,” ucap Bambang saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024). 

Almas, seperti diketahui, merupakan sosok yang menggugat syarat batas usia capres dan cawapres yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Gugatan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut kemudian dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang 16 Oktober 2023. 

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali sudah berpengalaman sebagai pejabat negara atau kepala daerah.

Baca juga: Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Terkabul sebagiannya gugatan Almas membuat Gibran dapat mendaftarkan diri sebagai cawapres Pemilu 2024 meski belum genap 40 tahun.

Keterangan kuasa hukum Almas

Mengenai hal ini, kuasa hukum Almas, Arif Sahudi menolak memberikan pernyataan sebelum ada kejelasan dari pihak pengadilan.

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Baca juga: Jawaban Almas Tsaqibbirru Apakah Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat atau Tidak

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan