Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Ini Alasan Almas Catut Nama Gibran dalam Gugatan ke MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Begini alasan Almas mencatut nama Gibran dalam gugatannya ke MK terkait batas usia capres-cawapres.

YouTube Tribunnews
Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru saat diwawancari Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra terkait gugatan batas usia capres-cawapres di program Tribunnews On Focus yang ditayangkan di YouTube Tribunnews, Sabtu (28/10/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru membeberkan alasannya terkait pencatutan nama Wali Kota Solo sekaligus bacawapres Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka dalam petitum gugatannya terkait batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Almas mengaku adanya nama Gibran hanya untuk formulasi saja terkait gugatan yang dilayangkannya ke MK.

Selain itu, Almas juga mengatakan dicatutnya nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut hanya sebagai landasan gugatan saja.

"Itu kan cuma untuk pintu masuk saja. Otomatis gimana ya, kalau kita mengajukan gugatan, kita otomatis mengambil sisi baiknya."

"Kan nggak mungkin kita mengambil sisi negatifnya, menjelek-jelekkan."

"Jadi kita memformulasikan untuk, ya gugatan yang seperti itulah," katanya dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra dalam program Tribunnews On Focus di YouTube Tribunnews seperti dikutip Minggu (29/10/2023).

Baca juga: Almas Tsaqibbirru Ingin Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Mulai Berlaku di Pilpres 2029

Pada kesempatan yang sama, Almas pun mengaku tidak mengenal dekat serta tak pernah berkomunikasi dengan Gibran.

"Ndak pernah ketemu, nggak kenal, ya seperti itulah," ujarnya.

Kemudian, pasca dikabulkan gugatannya oleh MK, Almas juga mengaku tidak pernah dihubungi atau bertemu dengan Gibran.

Sekedar informasi, jika bisa dikatakan, mulusnya Gibran bisa menjadi cawapres Prabowo lantaran efek dari dikabulkannya gugatan Almas oleh MK yaitu kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju di Pilpres.

"Jangankan menemui, (Gibran) mengontak aja enggak," katanya dengan tawa.

Selain itu, ketika ditanya apakah mau menjadi tim sukses Prabowo-Gibran, Almas mengaku kemungkinan akan menolaknya.

Untuk saat ini, Almas mengaku masih ingin berfokus untuk meniti karier sebagai advokat.

"Kalaupun saya diajak menjadi tim sukses, saya mungkin akan menolak ajakan tersebut. Jadi saya belum ada prospek merujuk pada politik praktis terutama."

"Saya mungkin lebih ingin melanjutkan karier aja sih sebagai advokat daripada sebagai politisi apalagi tim sukses," tegasnya.

Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Mahkamah Konsitutsi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) memimpin sidang pengucapan putusan gugatan batas usia maksimal Capres-Cawapres 70 tahun di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023). Dalam putusannya, MK menolak permohonan Pemohon terkait gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, dengan perkara nomor 107/PUU-XXI/2023 perihal maksimal umur capres-cawapres 70 tahun. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan