Ijazah Gibran Digugat, Jokowi Ungkap Alasan Sekolahkan Gibran di Singapura
Joko Widodo menduga ada aktor besar di balik gugatan ijazah terhadap dirinya dan anaknya Gibran Rakabuming
Editor:
Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menduga ada aktor besar di balik gugatan ijazah terhadap dirinya dan anaknya yang yang kini menjabat sebagai wakil presiden RI, Gibran Rakabuming Raka.
Terkini, Subhan Palal mengajukan gugatan perdata kepada Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persoalan ijazah.
“Ya ini kan tidak hanya sehari dua hari. 4 tahun yang lalu. Kalau nafasnya panjang kalau nggak ada yang mem-back up nggak mungkin. Gampang-gampangan aja,” jelasnya saat ditemui di Solo, Jawa Tengah, Jumat (12/9/2025).
Baca juga: Subhan Palal Jawab soal Gugatan Gibran di Tengah Isu Pemakzulan dan Ijazah Jokowi
Ia menilai isu yang terus bergulir selama empat tahun terakhir ini tidak mungkin berjalan tanpa dukungan pihak besar di belakangnya.
“Ijazah Jokowi dimasalahkan. Ijazah Gibran dimasalahkan. Nanti sampai ijazah Jan Ethes dimasalahkan,” ujar mantan gubernur DKI Jakarta itu.
Gugatan Subhan mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran karena berasal dari sekolah luar negeri yakni Orchard Park Secondary School, Singapura.
Jokowi menegaskan bahwa keputusan menyekolahkan Gibran ke luar negeri adalah pilihannya sendiri, dengan tujuan agar sang anak bisa belajar mandiri.
“Iya. Di Orchard Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri),” tutur Jokowi.
Meski merasa heran atas terus berulangnya isu ijazah, Jokowi menyatakan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan siap menghadapi siapa pun yang menggugat.
“Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani,” jelasnya.
Didugat Perdata
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan penggunaan ijazah SMA yang tidak sah saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Gugatan tersebut diajukan oleh warga sipil bernama Subhan Palal pada Jumat (29/8/2025), tercatat dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dalam petitum gugatan, Subhan meminta agar Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.
Baca juga: Roy Suryo Siapkan Data soal Fufufafa hingga Keabsahan Ijazah Gibran
Ia berpendapat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan setingkat SMA sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Subhan menyoroti riwayat pendidikan Gibran yang tercatat bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura (2002–2004), lalu melanjutkan ke UTS Insearch, Sydney, Australia (2004–2007).
Sumber: TribunSolo.com
Bambang Tri Penulis Jokowi Undercover Klaim KTP-nya Dipalsukan, Tuding Ada PeranJokowi |
![]() |
---|
Pengungsi Banjir Bali Ini Kaget Bayinya yang Baru Lahir 5 Hari dapat Perhatian Gibran: Bersyukur |
![]() |
---|
Janji Wapres Gibran ke Korban Banjir di Bali: Rumah yang Rusak Akan Diperbaiki, Fasum Dibangun Lagi |
![]() |
---|
Wapres Gibran Dorong Gerakan Ayo Mondok Cetak Santri Melek Digital |
![]() |
---|
VIDEO WAWANCARA EKSKLUSIF Subhan Sang Penggugat Gibran: Saya Tak Pansos dan Cari Popularitas! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.