Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Almas dan Kuasa Hukum Tidak Hadiri Mediasi Gugatan Rp204 Triliun, Alasannya Sedang Makan

Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai. 

Editor: Erik S
Kompas.com/Fristin Intan Sulistyowati
Kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi. 

TRIBUNNEWS.COM, SOLO -  Almas Tsaqibbiru dan kuasa hukumnya Arif Sahudi tidak ikut proses mediasi yang dilangsungkan setelah sidang perdana kasus gugatan Rp204 triliun di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).

Keduanya tidak hadir mediasi karena sedang makan.

Setelah makan siang, proses mediasi kasus gugatan Rp 204 triliun telah usai. 

Baca juga: Update Sidang Gugatan Rp204 Triliun: Penggugat Tegaskan Lanjut, Kubu Gibran Siap Sampai Akhir 

"Jam istirahat saya makan. Jam 13.00 WIB mau balik sudah selesai kata advokat sana," kata dia.

Mediasi ulang

Mediasi ulang akan dilangsungkan pada 14 Desember 2023.

"Ini tadi pihaknya nggak lengkap tergugat 1 (almas). Nanti dikumpulkan dulu baru tanggal 14 mediasi ulang. Sambil kalau nanti ada proposal perdamaian di situ nanti diskusikan ulang," imbuhnya," kata Kuasa hukum tergugat KPU, Endik Wahyudi.

Sebelumnya, sidang perdana kasus gugatan Rp204 triliun dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibbiru dilangsungkan di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB. 

Kasus gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 283/Pdt.G/2023/Skt. 

Sidang perdana kasus gugatan Rp 204 triliun dipimpin Hakim Ketua, Bambang Aryanto dan Hakim Anggota, Agus Darwanta serta Hasanur. 

Ada pun dari pihak Gibran yang hadir adalah kuasa hukumnya, Faiz Kurniawan. 

Gibran tidak hadir dan menghadiri sejumlah agenda kegiatan Wali Kota Solo. 

Sementara dari pihak Almas, tergugat hadir bersama kuasa hukumnya, Arif Sahudi.

Selain itu pihak KPU RI hadir dengan diwakilkan tim kuasa hukumnya.

Baca juga: Hari Ini Sidang Gugatan Rp204 Triliun Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Kata Gibran

Penggugat Ariyono Lestari hadir bersama kuasa hukumnya, Zaenal Mustofa.

Sidang hanya berlangsung 30 menit. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved