Minggu, 5 Oktober 2025

Polisi Ringkus Karyawan Pabrik Karung di Sragen yang Curi Kabel Tembaga Seharga Rp7 Juta

Eko Wahyu yang bekerja sebagai karyawan pabrik karung di Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tersebut mencuri kabel tembaga pekan lalu,

IST
Ilustrasi - Seorang pria bernama Eko Wahyu (28) dijebloskan ke penjara atas kasus pencurian kabel winder atau kabel tembaga. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

7 Orang di Lampung Curi Kabel Senilai Rp36 Juta

Kasus pencurian kabel juga terjadi pada Desember 2023 lalu di Lampung.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Batanghari AKP Erson menejlaskan, inisial para tersangka adalah GL (28), IM (30), PY (21), TY (27) warga Kabupaten Lampung Timur dan CW (31), CG (29) serta MZ (31) warga Kota Metro.

"Para tersangka merupakan pegawai Telkom, pada Senin (18/2) malam, diduga melakukan aksi pencurian kabel jaringan yang ditanam di dalam tanah, di kawasan Desa Banarjoyo, Kecamatan Batanghari," bebernya, Selasa (19/12/2023).

Aksi kejahatan dilakukan para tersangka dengan menggali tanah, kemudian memotong kabel Telkom menggunakan cangkul dan ganco.

Selanjutnya mengikat dengan seling, dan kemudian menariknya menggunakan bantuan A=armada truk Fuso.

"Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari,yang melintas di sekitar TKP mencurigai aktifitas yang dilakukan oleh para tersangka," jelasnya.

Kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama Petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah terkait aktifitas yang dilakukannya.

"Sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari," terangnya.

Namun, setelah diusut PT Telkom membantah pegawainya terlibat dalam aksi pencurian kabel jaringan di Lampung Timur.

Rizky Kurniawan selaku VP Corporate Legal and Secretary PT Telkom Akses menepis hal tersebut.

"Pelaku pencurian adalah bukan karyawan Telkom, melainkan tenaga outsource dari mitra PT Telkom Akses (anak usaha Telkom) yang membantu operasional lapangan," katanya, Rabu (20/12/2023).

Pihaknya mengaku telah berupaya untuk mengedepankan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Karena itu, PT Telkom bakal mendukung seluruh proses hukum yang berlaku demi mengusut tuntas kasus pencurian kabel tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved