Sabtu, 4 Oktober 2025

Wakil Wali Kota Solo Curhat Sering Ditinggal Gibran Karena Cuti: Saya Tidak Bisa Ambil kebijakan

Gibran diketahui telah mengajukan cuti selama tiga hari yang membuat tugas-tugasnya didisposisikan kepada Teguh Prakosa.

Editor: Erik S
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa buka suara terkait semakin seringnya Gibran Rakabuming Raka mengajukan cuti sebagai Wali Kota Solo. 

"Nggak, itu lho. Awak karo sikil Iki mau lho," tutupnya. 

Gibran disarankan mundur

Gibran diminta mundur dari jabatan Wali Kota Solo oleh Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo, YF Sukasno.

Itu disampaikan karena tugas Wali Kota Solo yang diemban Gibran banyak yang terbengkalai akibat agenda kampanye Pemilu 2024.

Salah satunya mengenai beberapa perwali yang tak kunjung dirancang.

Baca juga: Sering Ditinggal Gibran Cuti Kampanye, ini Reaksi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa

“Kalau ini tidak efektif lebih baik Mas Wali mundur. Walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur," ucap Sukasno saat ditemui di Girli Corner, Senin (15/1/2023).

"Tapi kalau itu membuat pelayanan, tugas menjadi berpengaruh yang lain kenapa nggak mundur saja,” tambahnya.

Sukasno menyoroti beberapa Peraturan Daerah (Perda) membutuhkan turunan berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).

Sementara itu, Perwali tak kunjung dibuat sehingga membuat operasional Perda tak efektif.

“Perda yang operasionalnya harus memakai perwali ya mungkin karena kesibukan beliau perwali belum ada sehingga tidak efektif," ucap dia.

"Perda Ketenagakerjaan, Pajak dan Retribusi, banyak. Sehingga itu menyebabkan tidak efektif,” imbuhnya.

Baca juga: Gibran Cuti 3 Hari Tugas Wali Kota demi Kampanye: Dibela Kubu Prabowo, akan Dilaporkan Kubu Ganjar

Tidak hanya itu, ada pula Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang membutuhkan Perwali mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Namun hingga kini belum disahkan.

“Sudah ada sebetulnya. Tinggal tunggu paparan. RDTR tunggu tanda tangannya Pak Wali," ujar dia. 

"Kepala daerah kan mencermati. Perwali itu kewenangan sepenuhnya di kepala daerah,” tambahnya.

Hal ini membuat Perda mengenai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tidak bisa dibuat.

“RTRW ditindaklanjuti dengan RDTR," papar dia.

"RDTR ditindaklanjuti membuat Perda Bangunan Gedung,” imbuhnya.

Penulis: Andreas Chris Febrianto

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sering Ditinggal Gibran Kampanye, Wawali Teguh Singgung Soal Hanya Tubuh dan Kaki

dan

Kata Ketua Fraksi PDIP DPRD Solo soal Gibran Sibuk Kampanye : Lebih Baik Mas Wali Mundur

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved