Beraksi di Rumah Kosong, Residivis di Kudus Gasak Perhiasan dan Uang Senilai Rp59 Juta
S berhasil membawa kabur brankas milik korban berinisial EM yang disimpan di rumahnya di Desa Tanjung Karang
Editor:
Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol- olres Kudus mengamankan residivis spesialis pencuri rumah kosong berinisial S. Ia telah melakukan aksi di satu rumah warga yang terletak di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada 23 November 2023 lalu.
“Barang hasil curian dijual kepada teman saya. Buat keluarga,” katanya saat ditanya oleh awak media.
Atas aksi yang dilakukannya, S terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rad)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penangkapan Residivis Pencuri Rumah Kosong di Kudus: Gondol Brankas Perhiasan dan Uang Tunai
Sumber: Tribun Jateng
Baca Juga
Dari Bandung hingga Manado, Klub Lokal Berebut Piala Tontowi dan Liliyana di Superliga Junior U-13 |
![]() |
---|
Jadwal Liga 2 2025/2026 Matchday Kedua: Persipura vs PSIS, Persiku vs PSS |
![]() |
---|
Kesaksian Ketua RT soal Kakak Beradik Jadi Korban Penusukan di Kudus |
![]() |
---|
4 Fakta Kakak-Adik Ditusuk Tetangga di Kudus: Satu Tewas, Satu Luka Parah |
![]() |
---|
Detik-detik Kakak Beradik Ditikam Tetangga Sendiri di Kudus, Korban Sempat Berlari Cari Pertolongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.