Minggu, 5 Oktober 2025

Beraksi di Rumah Kosong, Residivis di Kudus Gasak Perhiasan dan Uang Senilai Rp59 Juta

S berhasil membawa kabur brankas milik korban berinisial EM yang disimpan di rumahnya di Desa Tanjung Karang

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi borgol- olres Kudus mengamankan residivis spesialis pencuri rumah kosong berinisial S. Ia telah melakukan aksi di  satu rumah warga yang terletak di Desa Tanjung Karang, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus pada 23 November 2023 lalu. 

“Barang hasil curian dijual kepada teman saya. Buat keluarga,” katanya saat ditanya oleh awak media.

Atas aksi yang dilakukannya, S terjerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Rad)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Penangkapan Residivis Pencuri Rumah Kosong di Kudus: Gondol Brankas Perhiasan dan Uang Tunai

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved