Sabtu, 4 Oktober 2025

Pria Asal Kediri Borong Ratusan Liter Pertalite di SPBU Tulungagung, Disebut Akan Dijual Lagi

Warga Kabupaten Kediri ini berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter BBM

IST
Ilustrasi - Warga Kabupaten Kediri ini berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter BBM 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AY diringkus Satreskrim Polres Tulungagung, Jawa Timur.

AY diringkus karena diduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalile.

Terduga pelaku ditangkap saat bawa 420 liter Pertalite hasil kecurangannya.

Warga Kabupaten Kediri ini berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini.

“Status AY telah ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahgunakan BBM bersubsidi. Dia jual lagi BBM yang sudah dibeli sebelumnya,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno, mewakili Kapolres AKBP Teuku Arsya Khadafi, Selasa (12/12/2023).

Iptu Mujiatno menambahkan, penangkapan AY bermula dari aduan masyarakat yang kerap melihatnya membeli Pertalite di sejumlah SPBU.

Baca juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Kelancaran Distribusi BBM dan LPG Saat Natal dan Tahun Baru

Dalam modusnya, AY menggunakan mobil pickup Toyota warna hijau AG 8520 RL yang sudah dimodifikasi baknya.

Polisi berhasil menangkap AY saat melintas di Jalan Raya Bolorejo, Kecamatan Kauman pada Rabu (29/11/2023) pukul 00.30 WIB.

“Saat itu, AY tidak bisa mengelak karena membawa BBM jenis Pertalite dalam jumlah besar. Totalnya 420 liter,” ungkap Iptu Mujiatno.

Sebelum ditangkap, AY membeli Pertalite di sejumlah SPBU di Tulungagung pada Selasa (28/11/2023).

Hingga pukul 22.30 WIB, AY sudah melakukan pembelian Pertalite sebanyak 240 liter.

Berselang 30 menit kemudian, ia telah menambah pembelian sebanyak 180 liter, sehingga terkumpul 420 liter.

“Kami sempat membuntuti selama proses pembelian, sampai kemudian kami tangkap pada Rabu dini hari di wilayah Kecamatan Kauman,” tegas Iptu Mujiatno.

Dari proses penyidikan, AY mengaku melakukan pembelian Pertalite dalam jumlah besar setiap 3 atau 4 hari sekali.

Pertalite ini kemudian dijual ke pedagang bensin eceran maupun pemilik Pertamini, sebutan penjual bensin eceran dengan mesin pompa.

AY dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena dinilai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2023 lalu Polres Tulungagung juga mengungkap penyalahgunaan Pertalite.

Saat itu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap TRA (43), warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, karena memborong Pertalite.

Modusnya dengan memodifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia untuk membeli Pertalite, lalu dipompa keluar untuk dijual menjadi bensin eceran.

Saat penangkapan, polisi menemukan 2 jeriken berisi 30 liter Pertalite, 1 jeriken berisi 20 liter Pertalite, dan 1 jeriken berisi 10 liter Pertalite.

Dalam pengembangan, ditemukan lagi 2 jeriken berisi 20 liter Pertalite dan 5 jeriken yang belum sempat terisi.

Dari penyidikan, TRA mengakui, Pertalite yang dibelinya dijual kembali sebagai bensin eceran seharga Rp 12.000 per liter.

Dengan harga beli Pertalite Rp 10.000 per liter, maka didapat keuntungan Rp 2.000 per liter.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Culas Pria Kediri Borong 420 Liter Pertalite di SPBU Tulungagung untuk Dapat Cuan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved