Senin, 29 September 2025

KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi oleh Swasta Berpotensi Merusak Iklim Investasi

KPPU menilai pembatasan impor BBM nonsubsidi berpotensi merusak iklim investasi, diskriminatif dan merugikan konsumen.

Editor: Choirul Arifin
Endrapta Pramudhiaz/Tribunnews.com
KEHABISAN STOK - SPBU Vivo di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sejumlah SPBU swasta kehabisan stok BBM karena kebijakan pembatasan impor BBM nonsubsidi oleh pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengingatkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak melakukan pembatasan impor bahan bakar minyak (BBM) oleh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta.

KPPU menilai, langkah seperti itu berpotensi merusak iklim investasi, diskriminatif dan membuat konsumen kehilangan kesempatan memilih BBM. 

KPPU menilai, kebijakan pemerintah membatasi impor BBM nonsubsidi berpotensi memicu diskriminasi distribusi energi di dalam negeri.

Aturan pembatasan impor BBM nonsubsidi oleh SPBU swasta ini muncul dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang membatasi kenaikan impor maksimal 10 persen dari volume penjualan 2024.

KPPU berpendapat, ketentuan tersebut berpengaruh langsung terhadap kelangsungan operasional badan usaha swasta yang selama ini bergantung pada impor.

“Pembatasan pasokan menyebabkan pilihan konsumen semakin berkurang, sekaligus memperkuat dominasi Pertamina di pasar BBM nonsubsidi,” sebut KPPU seperti dikutip dari Kontan, Jumat, 19 September 2025.

Menurut catatan KPPU, tambahan impor badan usaha swasta hanya berkisar 7.000–44.000 kiloliter. Jumlah ini jauh tertinggal dibandingkan dengan Pertamina Patra Niaga yang mendapat tambahan hingga 613.000 kiloliter. 

Saat ini, pangsa pasar Pertamina di segmen BBM nonsubsidi mencapai 92,5%, sementara badan usaha swasta hanya 1 sampai 3 persen.

Dari sisi persaingan usaha, KPPU menilai kebijakan tersebut bersinggungan dengan indikator dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), seperti pembatasan pasokan barang dan penunjukan pemasok tertentu.

Risiko yang mungkin muncul adalah pembatasan pasar, diskriminasi harga dan pasokan, serta inefisiensi akibat terbatasnya pemanfaatan infrastruktur swasta. 

Baca juga: Stok BBM Habis, Pegawai SPBU Jualan Kopi di Pinggir Jalan, Pihak Shell: Ada Penyesuaian Operasional

“Kebijakan satu pintu impor melalui Pertamina bisa memberikan sinyal negatif bagi iklim investasi,” tulis KPPU.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menepis anggapan adanya monopoli Pertamina. 

“Sejauh ini, Kementerian ESDM telah memberikan tambahan kuota impor BBM sebesar 10% kepada SPBU swasta pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya,” kata dia.

Baca juga: Kuota Impor, SPBU Swasta, dan Konsistensi Kebijakan

Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri juga menegaskan tidak ada praktik monopoli dalam bisnis BBM nonsubsidi. “Untuk yang swasta alokasinya juga sudah sesuai permintaan,” kata Simon.

Laporan Reporter: Diki Mardiansyah | Sumber: Kontan

 

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan