Pria Asal Kediri Borong Ratusan Liter Pertalite di SPBU Tulungagung, Disebut Akan Dijual Lagi
Warga Kabupaten Kediri ini berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter BBM
AY dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena dinilai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Sebelumnya, pada 27 Mei 2023 lalu Polres Tulungagung juga mengungkap penyalahgunaan Pertalite.
Saat itu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap TRA (43), warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, karena memborong Pertalite.
Modusnya dengan memodifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia untuk membeli Pertalite, lalu dipompa keluar untuk dijual menjadi bensin eceran.
Saat penangkapan, polisi menemukan 2 jeriken berisi 30 liter Pertalite, 1 jeriken berisi 20 liter Pertalite, dan 1 jeriken berisi 10 liter Pertalite.
Dalam pengembangan, ditemukan lagi 2 jeriken berisi 20 liter Pertalite dan 5 jeriken yang belum sempat terisi.
Dari penyidikan, TRA mengakui, Pertalite yang dibelinya dijual kembali sebagai bensin eceran seharga Rp 12.000 per liter.
Dengan harga beli Pertalite Rp 10.000 per liter, maka didapat keuntungan Rp 2.000 per liter.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Culas Pria Kediri Borong 420 Liter Pertalite di SPBU Tulungagung untuk Dapat Cuan
Sumber: Tribun Jatim
KPPU: Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi oleh Swasta Berpotensi Merusak Iklim Investasi |
![]() |
---|
SPBU Swasta Kehabisan Stok, Pakar: Pemerintah Harus Kontrol Impor BBM Demi Ketahanan Energi |
![]() |
---|
Pengamat Sambut Positif Perbaikan Tata Kelola BBM Swasta |
![]() |
---|
Pengamat: Penambahan Kuota Impor Bukan Solusi Atasi Kelangkaan BBM di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Menteri Bahlil Tegaskan SPBU Swasta Bisa Berkolaborasi dengan Pertamina untuk Impor BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.