Jumat, 3 Oktober 2025

Pria Asal Kediri Borong Ratusan Liter Pertalite di SPBU Tulungagung, Disebut Akan Dijual Lagi

Warga Kabupaten Kediri ini berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter BBM

IST
Ilustrasi - Warga Kabupaten Kediri ini berulang kali melakukan pembelian Pertalite di sejumlah SPBU hingga bisa mengumpulkan ratusan liter BBM 

AY dijerat pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, karena dinilai menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Sebelumnya, pada 27 Mei 2023 lalu Polres Tulungagung juga mengungkap penyalahgunaan Pertalite.

Saat itu, Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung menangkap TRA (43), warga Desa/Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, karena memborong Pertalite.

Modusnya dengan memodifikasi sebuah mobil Daihatsu Xenia untuk membeli Pertalite, lalu dipompa keluar untuk dijual menjadi bensin eceran.

Saat penangkapan, polisi menemukan 2 jeriken berisi 30 liter Pertalite, 1 jeriken berisi 20 liter Pertalite, dan 1 jeriken berisi 10 liter Pertalite.

Dalam pengembangan, ditemukan lagi 2 jeriken berisi 20 liter Pertalite dan 5 jeriken yang belum sempat terisi.

Dari penyidikan, TRA mengakui, Pertalite yang dibelinya dijual kembali sebagai bensin eceran seharga Rp 12.000 per liter.

Dengan harga beli Pertalite Rp 10.000 per liter, maka didapat keuntungan Rp 2.000 per liter.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Siasat Culas Pria Kediri Borong 420 Liter Pertalite di SPBU Tulungagung untuk Dapat Cuan

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved