Senin, 6 Oktober 2025

Pembunuh Pria Bertato Naga di Sukoharjo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Penjelasan Jaksa

Dalam kasus ini, terdakwa tidak diberikan denda hanya hukuman badan penjara seumur hidup.

Editor: Erik S
TribunSolo.com / Anang Ma'ruf
Suyono, terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, saat persidangan di Pengadilan negeri Sukoharjo 

Sepeda motor itu, untuk diketahui, sempat dipakai terdakwa kasus mutilasi Rohmadi, Suyono untuk membuang tubuh korban ke beberapa titik di Kota Solo dan Sukoharjo, termasuk di aliran Sungai Bengawan Solo pada 19 Mei 2023 lalu.

Beat Street hitam juga dipakai Suyono untuk mengunjungi ketiga anaknya dan mantan istrinya setelah membuang potongan tubuh korban. 

Ada pun sejumlah barang bukti tetap dirampas dan dimusnahkan.

Diantaranya, pisau dan pipa yang digunakan terdakwa untuk memukul korban. 

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul BREAKING NEWS : Suyono, Pelaku Mutilasi Pria Bertato Naga Warga Solo Dituntut Penjara Seumur Hidup

dan

Ekspresi Terdakwa Kasus Mutilasi Rohmadi saat Dituntut Penjara Seumur Hidup, JPU : Diam & Menerima

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved