Pria di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun, Dilakukan sejak 2021
Seorang ayah berinisial Ia (37) tega rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah berinisial Ia (37) tega rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Korban, Cn (14) dirudapaksa ayahnya sendiri sejak tahun 2021 lalu.
Kasus asusila ini terjadi di Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Pelaku juga mengancam akan membunuh ibu dan adik korban apabila melawan.
Di hadapan polisi, korban mengaku sudah dirudapaksa ayah kandungnya sebanyak 11 kali selama dua tahun.
Akibat peristiwa itu korban mengalami trauma mendalam dan memilih kabur ke rumah neneknya.
Baca juga: Bocah SD Usia 9 Tahun di Padang Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Dewasa
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara didampingi KBO Reskrim, Iptu Bambang Sismoyo mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari istri pelaku.
"Pelaku kita tangkap setelah dilaporkan oleh isterinya sendiri, karena tak terima anaknya di rudapaksa," ungkap Kasat pada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Bermula dari bulan November 2021 bertempat di rumah korban di Kelurahan Kayuara Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
"Saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dengan kondisi lampu kamar dimatikan dan kamar korban tidak ada pintunya hanya tertutup oleh gorden," ungkapnya.
Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB ayah kandung korban tiba-tiba masuk ke dalam kamar dan langsung menindih tubuh korban dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanannya.
Pelaku berkata pelan ke telinga sebelah kiri korban “Man kau masih nak nengok mamak kau adik kau jangan teriak dan jangan ngomong ke wong dan mamak" (Kalau kamu masih mau melihat ibu dan kamu jangan teriak, jangan bila ke ibu).
Saat itu korban hanya diam saja karena korban takut pelaku benar akan membunuh ibu dan adiknya.
"Kemudian pelaku merudapaksa korban, pelaku langsung pergi keruang tamu sambil memainkan ponselnya," ujarnya.
Setelah kejadian pertama kali ini, pelaku sering merudapaksa korban dan meminta untuk melayaninya setiap dua bulan sekali dan apabila korban tidak mau korban diancam akan dibunuh menggunakan senjata tajam jenis pisau.
Sumber: Tribun Sumsel
Sosok Predator Seksual di Solo, Dilaporkan Sejak Juni 2025 dan Diduga Korban Lebih dari 3 Anak |
![]() |
---|
Pendeta di Semarang Divonis 7 Tahun Penjara usai Terbukti Cabuli Anak, Modusnya Pembersihan Diri |
![]() |
---|
Ayah di Serang Banten Cabuli Anak Tiri Sebanyak 20 Kali, Modus Aplikasi Kencan |
![]() |
---|
Tahanan Perempuan di Polres Luwu Lolos dari Aksi Rudapaksa Oknum Polisi Bripka ML |
![]() |
---|
Sumsel Pasar Menjanjikan, Industri Perbaikan Kendaraan Ekspansi ke Lubuklinggau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.