Cinta Ditolak dan Sakit Hati, Pria Ini Culik dan Cabuli Bayi Laki-laki Berusia 4 Bulan
Setelah ditangkap dan diselidiki, A tega melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak dari N karena merasa sakit hati.
Arif mengatakan, pelaku mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.
"Sehingga setelah melakukan pesta miras, tersangka menghampiri rumah korban dan dari jendela itu dengan cara mencongkel tersangka masuk melihat dan membawa bayi tersebut," jelas dia.
Rupanya, bayi itu dijadikan untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Di kebun berjarak sekitar 200 meter dari rumah korban, tersangka A melancarkan aksinya dengan perbuatan cabul.
"Bayi tersebut kemudian ditinggal di kebun," kata Arif.
Polisi mengenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 ayat e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagaimana tentang Perlindungan Anak kepada tersangka dengan ancaman maksimal kurungan penjara 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pengakuan Penculik Bayi di Cirebon, Simpan Sakit Hati Dua Tahun Setelah Ungkapan Cinta Ditolak
Sumber: Tribun Jabar
Danpuspom Ungkap Perintah Panglima TNI soal 2 Oknum Prajurit Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN |
![]() |
---|
3 Fakta Kasus Pelecehan Siswi SD di Cirebon: Oknum Guru Terancam Sanksi, 5 Korban Melapor |
![]() |
---|
Pemerasan dengan Modus Tabrakkan Diri ke Mobil Terjadi di Cirebon, Pelaku Terancam 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Kacab Bank BUMN Ingin Para Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Otak Penculikan Kacab Bank BUMN Dapat Informasi Rekening Dormant dari S, Polisi Lakukan Pengejaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.