Kamis, 2 Oktober 2025

Beda Pengakuan IRT Korban Rudapaksa & Pelaku, KA Sebut Dipaksa, KG Bilang Hubungan Suka Sama Suka

KG sebelumnya dilaporkan oleh KA ke Polres Buleleng karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadapnya. Namun KG membantah telah merudapaksa korban.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. KG yang sebelumnya dilaporkan oleh KA ke Polres Buleleng karena diduga telah melakukan rudapaksa membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku memiliki hubungan gelap dengan korban. 

AKP Edi Qorinas menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dihubungi tersangka yang mengajak bertemu sekira pukul 10.00 WIB.

Setelah bertemu, korban diajak ke rumah tersangka dan terjadilah aksi rudapaksa tersebut.

"Korban dipaksa oleh tersangka," ujarnya.

Tersangka juga mengancam akan membunuh korban bila berani melawan atau melaporkan dirinya.

"Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka hingga 4 kali dirudapaksa dengan waktu yang berbeda," kata Edi.

Setelah kejadian itu, korban yang hamil pun malu bertemu dengan temannya hingga mengucilkan diri.

Selang beberapa bulan kemudian, korban melahirkan di Puskesmas Anak Ratu Aji, barulah tersangka dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Setelah menerima laporan, Unit PPA melacak keberadaan tersangka.

Pada Kamis (9/11/2023), tersangka terpantau berada di Bank BRI Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Lalu pada pukul 10.00 WIB, tersangka ditangkap saat berada di warung makan sebrang Bank BRI Candirejo.

"Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan," ucap Edi.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani) (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Buntut Kasus Rudapaksa Ibu Muda Asal Buleleng, Pelaku Ungkap Ada Hubungan Gelap

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved