Kamis, 2 Oktober 2025

Beda Pengakuan IRT Korban Rudapaksa & Pelaku, KA Sebut Dipaksa, KG Bilang Hubungan Suka Sama Suka

KG sebelumnya dilaporkan oleh KA ke Polres Buleleng karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadapnya. Namun KG membantah telah merudapaksa korban.

Penulis: Dewi Agustina
Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi korban pencabulan. KG yang sebelumnya dilaporkan oleh KA ke Polres Buleleng karena diduga telah melakukan rudapaksa membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku memiliki hubungan gelap dengan korban. 

TRIBUNNEWS.COM, SINGARAJA - Kasus rudapaksa yang diduga dilakukan oleh pria berinisial KG (39) terhadap tetangganya KA (30), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Buleleng, Bali kini dalam pemeriksaan Polres Buleleng.

KG sebelumnya dilaporkan oleh KA ke Polres Buleleng karena diduga telah melakukan rudapaksa terhadapnya.

Baca juga: Detik-detik Ibu dan Anak di Makassar Ditikam, Pelaku Hendak Rudapaksa Korban, Jasad Dibuang ke Sumur

KG adalah tetangga korban di Kecamatan Buleleng.

Namun KG membantah telah merudapaksa korban.

Dia mengaku hubungan suami istri antara mereka dilakukan atas dasar suka sama suka.

Bahkan dia mengaku memiliki hubungan gelap dengan korban KA.

Hal ini diungkapkan KG saat diperiksa oleh Penyidik Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Darma Diatmika mengatakan, KG saat diperiksa mengaku menjalani hubungan gelap dengan korban KA.

Keduanya kemudian berhubungan suami istri di rumah KA pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Namun aksi mereka kemudian dipergoki oleh salah satu tetangga KA.

Baca juga: Bejatnya Orang Tua di Kalbar, Ayah Rudapaksa Anak hingga 2 Kali Hamil, sang Ibu Bantu Menggugurkan

KA pun panik, kemudian mengaku kepada suaminya jika dirinya telah dirudapaksa oleh KG.

KA bersama suaminya kemudian melaporkan KG atas kasus persetubuhan ke Unit PPA Polres Buleleng.

"Kalau dari pengakuan pelaku, dia dan korban ini punya hubungan khusus. Ketahuan, jadi kebingungan sehingga terjadi laporan kasus itu. Itu pengakuan dari versi pelaku," jelas AKP Diatmika mengutip TribunBali.com, Senin (20/11/2023).

AKP Diatmika mengatakan lantaran ada perbedaan pengakuan antara terduga pelaku dan korban, pihaknya dalam waktu dekat akan kembali memeriksa korban KA.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui apakah antara korban dan terduga pelaku memiliki hubungan asmara atau tidak.

"Nanti akan kami konfirmasi kepada korban untuk memperjelas posisi kasus. Saat ini status KG masih sebagai saksi, belum ada penetapan tersangka," tandasnya.

Awal Mula Kasus Rudapaksa

Kasus ini bermula saat KA (30), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Buleleng mengaku dirudapaksa tetangganya di kamar mandi rumahnya.

KA kemudian melaporkan peristiwa yang menimpanya itu ke Polres Buleleng.

Baca juga: Sosok N, Ayah di Sukabumi Pelaku Rudapaksa 2 Anak Kandung, Sempat Tertawa saat Konferensi Pers

Menurut Kanit IV PPA Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra, KA diduga dirudapaksa oleh KG (39) pada Jumat (3/11/2023) lalu.

Saat kejadian KA sedang menyapu di halaman rumah.

Tiba-tiba terduga pelaku datang mengendarai motor.

Dia lalu mengajak korban untuk berhubungan badan.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (kanan), menginterogasi N ayah jahat yang rudapaksa dua putrinya, Kamis (9/11/2023).
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (kanan), menginterogasi N ayah jahat yang rudapaksa dua putrinya, Kamis (9/11/2023). (TribunJabar.id/M Rizal Jalaludin)

Ajakan itu membuat korban ketakutan lalu lari ke kamar mandi.

Namun ternyata pelaku mengikuti korban, lalu merudapaksa korban sebanyak satu kali.

Tak terima dengan kejadian itu, korban didampingi suaminya pun melapor ke Polres Buleleng, Sabtu (4/11/2023).

Laporkan Kasus Rudapaksa Setelah Sang Bayi Lahir

Sementara itu di tempat berbeda, L, seorang wanita asal Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah baru berani melaporkan kasus rudapaksa yang dialaminya setelah melahirkan sang bayi.

Dia baru melaporkan kasus rudapaksa itu lantaran takut karena diancam hendak dibunuh.

Baca juga: Ayah Rudapaksa 2 Anak Kandung Sejak SD di Sukabumi, Pernah Paksa Hubungan Bertiga, 1 Korban Hamil

Pelaku SPR alias Jefri (21) akhirnya dibekuk tanpa perlawanan.

Dia juga mengakui perbuatannya telah merudapaksa korban sebanyak 4 kali di waktu berbeda.

"Korban diancam dibunuh oleh pelaku, korban takut dan terpaksa menuruti kemauan tersangka hingga hamil dan melahirkan," ujar Pjs Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).

AKP Edi Qorinas menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban dihubungi tersangka yang mengajak bertemu sekira pukul 10.00 WIB.

Setelah bertemu, korban diajak ke rumah tersangka dan terjadilah aksi rudapaksa tersebut.

"Korban dipaksa oleh tersangka," ujarnya.

Tersangka juga mengancam akan membunuh korban bila berani melawan atau melaporkan dirinya.

"Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan tersangka hingga 4 kali dirudapaksa dengan waktu yang berbeda," kata Edi.

Setelah kejadian itu, korban yang hamil pun malu bertemu dengan temannya hingga mengucilkan diri.

Selang beberapa bulan kemudian, korban melahirkan di Puskesmas Anak Ratu Aji, barulah tersangka dilaporkan ke Polres Lampung Tengah.

Setelah menerima laporan, Unit PPA melacak keberadaan tersangka.

Pada Kamis (9/11/2023), tersangka terpantau berada di Bank BRI Candirejo, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Lalu pada pukul 10.00 WIB, tersangka ditangkap saat berada di warung makan sebrang Bank BRI Candirejo.

"Saat ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan," ucap Edi.

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," tandasnya.

(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani) (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Buntut Kasus Rudapaksa Ibu Muda Asal Buleleng, Pelaku Ungkap Ada Hubungan Gelap

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved