Kamis, 2 Oktober 2025

2 Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di Serang dan Cilegon Diamankan, Bawa Senpi Saat Beraksi

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kelima pelaku yang berasal dari Lampung dan sudah satu tahun menetap di Kabupaten Serang

Editor: Eko Sutriyanto
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Satreskrim Polres Serang meringkus lima orang dari dua komplotan pencuri asal Provinsi Lampung. 

Akibat perbuatannya empat pelaku dikenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman 4 tahun penjara serta FA dan DA diancam pasal 363 KUHP dan pasal 1 undang-undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara atau hukuman mati.

"FA dan DA dijatuhi pasal 1 undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Kelompok Maling Asal Lampung Diamankan Polres Serang, Dua Pelaku Ditembak

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved