2 Komplotan Pencuri Motor yang Beraksi di Serang dan Cilegon Diamankan, Bawa Senpi Saat Beraksi
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kelima pelaku yang berasal dari Lampung dan sudah satu tahun menetap di Kabupaten Serang
Editor:
Eko Sutriyanto
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Satreskrim Polres Serang meringkus lima orang dari dua komplotan pencuri asal Provinsi Lampung.
Akibat perbuatannya empat pelaku dikenakan pasal 363 dan 480 dengan ancaman 4 tahun penjara serta FA dan DA diancam pasal 363 KUHP dan pasal 1 undang-undang darurat dengan ancaman 7 tahun penjara atau hukuman mati.
"FA dan DA dijatuhi pasal 1 undang-undang darurat atas kepemilikan senjata api rakitan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Dua Kelompok Maling Asal Lampung Diamankan Polres Serang, Dua Pelaku Ditembak
Sumber: Tribun Banten
Baca Juga
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Selasa, 23 September 2025: Cerah dari Pagi sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Lampung Besok Senin, 22 September 2025, BMKG: Cerah dari Siang hingga Malam |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Bandar Lampung Sabtu, 20 September 2025: Pagi Hujan Ringan, Siang sampai Malam Cerah |
![]() |
---|
Bhayangkara Lampung FC Ukir Clean Sheet Taklukkan Persik Kediri, Paul Munster: Kami Bangkit! |
![]() |
---|
Pacari Pria Beristri Terpaut Usia 27 Tahun, Siswi SMK di Lampung Dibunuh Gegara Minta HP Rp8 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.