Rabu, 1 Oktober 2025

Gerebek Penangkaran Ilegal di OKI, 58 Buaya Disita, 3 Orang Jadi Tersangka Termasuk Mantan Kades

Gerebek penangkaran ilegal di OKI, 58 buaya disita, Polda Sumsel tetapkan 3 tersangka termasuk mantan kepala desa.

Kolase foto Tribunnews/TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Kolase foto ilustrasi buaya. Ditreskrimsus Polda Sumsel saat menggelar rilis ungkap kasus penangkaran buaya muara secara ilegal yang berada di Kabupaten OKI, Kamis (24/8/2023) 

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumsel Ujang Wisnu mengatakan, penangkaran buaya ilegal tersebut didapatkan informasinya dari masyarakat dan dari tim informan BKSDA.

"Buaya yang diamankan, saat ini dititipkan ke penangkaran buaya PT Vista Agung Kencana di Kabupaten Ogan Ilir untuk dipelihara dan dirawat, sambil menunggu proses selanjutnya," kata Ujang saat dikonfirmasi, Kamis (24/8/2023).

Baca juga: Kronologi Serangan Buaya Ganas Sungai Cantung, Terkam Jayadi Saat MCK Korban Sempat Ditenggelamkan

Menurutnya, berdasarkan informasi ada penangkaran buaya ilegal. Namun belum diketahui buaya-buaya tersebut digunakan untuk apa, informasi sementara sebagai penampungan.

"Pastinya buaya itu untuk apa? Tentunya itu akan jadi materi pengembangan di tahap penyelidikan selanjutnya," ungkapnya

Ujang pun mengimbau kepada warga, jika menemukan atau ada indikasi hal serupa bisa menghubungi call center BKSDA Provinsi Sumsel di 0812 7141 2141.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul 58 Buaya Dari Penangkaran Ilegal Di OKI Disita, Begini Kata BKSDA Sumsel

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul BREAKING NEWS Polda Sumsel Sita 58 Buaya dari Penangkaran Ilegal di OKI, Satu Tersangka Mantan Kades

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved