Sabtu, 4 Oktober 2025

Berita Viral

Gara-gara Kantornya Tak Pasang Bendera saat 17 Agustus, Nasib Camat di Kota Bengkulu Dinonaktifkan

Berikut nasib ibu camat di Kota Bengkulu yang dinonaktifkan gara-gara kantornya tidak pasang bendera saat 17 Agutsus 2023 kemarin.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
Kolase Tribunnews.com: TribunBengkulu.com/Romi Juniandra/Beta Misutra
(Kiri) Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, In Youliarti saat memberikan penjelasan dan (Kanan) Foto bendera merah putih yang berkibar di Kantor Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu. Berikut informasi soal nasib bu camat yang dinonaktifkan gara-gara kantornya tak pasang bendera merah putih saat 17 Agustus. 

"Maklumlah, warga butuh cepat (ambulans). Jadi bendera belum terpasang," katanya.

Zainal melanjutkan ceritanya, ia baru memasang bendera di Kantor Kecamatan Muara Bangkahulu sekira pukul 10.00 pagi.

Ia juga sempat mendapatkan teguran dari Sekretaris Kecamatan lantaran tak segara mengerjakan tugasnya.

Oleh karenanya, Zainal meminta maaf terkait kejadian tersebut.

Kata In Youliarti

Kejadian Kantor Kecamatan Muara Bangkahulu tak pasang bendera saat 17 Agustus 2023 berbuntut panjang.

Dampaknya, Bu camat In Youliarti dinonaktifkan sementara dari tugasnya.

Ia membenarkan telah dinonaktifkan oleh Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan.

"Terkait penonaktifan sementara itu benar," kata In Youliarti.

Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, In Youliarti saat memberikan penjelasannya.
Camat Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, In Youliarti saat memberikan penjelasannya. (Beta Misutra/TribunBengkulu.com)

In Youliarti kini mengaku sudah lapang dada terkait keputusan tersebut.

Dirinya juga turut menyampaikan permintaan maaf kepada Wali Kota Bengkulu beserta wakilnya.

"Pribadi saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya pada wali kota dan wakil wali kota Bengkulu dan seluruh rakyat Indonesia yang mana dengan kelalaian kami memasang bendera merah putih," katanya.

In Youliarti menegaskan siap menerima keputusan atau konsekuensi dari atasan.

Baca juga: Kakek 52 Tahun di Cianjur Panjat Tiang Benarkan Tali Bendera Macet Bakal dapat Penghargaan

Penjelasan Helmi Hasan

Walikota Bengkulu Helmi Hasan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (7/7/2022). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Walikota Bengkulu Helmi Hasan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta, Kamis (7/7/2022).  (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan apa yang terjadi di Kantor Kecamatan Muara Bangkahulu adalah kesalahan.

Seharusnya bendera merah putih harus dikibarkan setiap 17 Agustus.

"Tidak boleh bendera merah putih tidak dikibarkan," katanya.

Sementara terkait sanksi kepada In Youliarti, pihak Pemkot Bengkulu belum memberikan keputusan.

Kesalahan Camat Muara Bangkahulu akan terlebih dahulu dinilai serta dievaluasi oleh inspektorat.

In Youliarti juga akan dipanggil guna dimintai penjelasannya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunbengkulu.com/Romi Juniandra/Beta Misutra)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved