Modus Baru Pencurian Mobil, Pelaku Lumpuhkan Korban Pakai Alat Kejut Listrik
Pria bernama FI (31) tersebut ditangkap saat akan menjalankan aksinya di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto Selatan, Banyumas
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berhasil diamankan saat akan mencuri mobil dengan kekerasan.
Pria bernama FI (31) tersebut ditangkap saat akan menjalankan aksinya di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (8/8/2023).
Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, mengatakan pelaku melakukan pencurian dengan melumpuhkan korbannya menggunakan alat kejut listrik.
"Pelaku berkeinginan mengambil mobil milik korban dengan berpura-pura melakukan pembelian Mobil Rush kepada Korban," ujar Kasat Reskrim, kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (10/8/2023).
Korban adalah Rizky Cahya, warga Windujaya, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Pelaku FI kemudian mengajak korban bertemu dan melakukan transaksi di RSUD Margono.
Baca juga: Geger Pencurian Tali Pocong Wanita di Cirebon, Terungkap Kronologis dan Asal Usul Almarhum Meninggal
"Pada saat itu korban dan pelaku ngobrol di dalam mobil untuk transaksi.
Tiba-tiba korban diserang dari belakang oleh pelaku menggunakan alat kejut listrik yang mengenai leher kiri belakang korban," katanya.
Pelaku berniat melumpuhkan korban dengan alat kejut listrik mengambil mobil milik korban.
Akan tetapi korban yang saat itu secara refleks melakukan perlawanan, berhasil lolos dari jebakan pelaku.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap dengan dibantu satpam di sekitar area parkir
Selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan.
Untuk barang bukti yang disita 1 unit Toyota Rush 1.5 S MT, tahun 2019 nomor polisi B 2109 UOJ.
Sebuah alat kejut listrik 928 type warna hitam, sebuah lakban ukuran 48 mm x 64 m warna coklat.
Sebuah sarung alat kejut listrik warna hitam, dan sebuah tas slempang merk luminox warna coklat.
Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kompol Agus menuturkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu.
Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook,
"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku mengechat korban melalui whatsapp dan menanyakan mobil rush milik korban," terangnya.
Kemudian Sabtu (5/8/2023) pukul 09.00 WIB, FI mengechat korban kembali dan menyatakan seseorang sanggup membeli mobil milik korban.
Pelaku menentukan tempat janjian di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.
"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu.
Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan.
Namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria di Banyumas Ditangkap Hendak Mencuri Mobil, Lumpuhkan Korbannya dengan Alat Kejut Listrik
Sumber: Tribun Jateng
Gara-gara Limbah Program MBG, Air Sumur Warga di Purwokerto Berbau dan Warnanya Hitam |
![]() |
---|
Komplotan Pencuri Bermodus ‘Lempar Bola’ Beraksi di Halte TransJakarta, Dua Orang Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Menu MBG di Banyumas Cuma Berisi Kacang Rebus, Roti Tawar, dan Susu, Ini Kata Dinas Pendidikan |
![]() |
---|
Kok Bisa Kakak-Adik Kompak Bobol Sekolah di Bekasi? Uang Rp25 Juta Habis Buat Foya-foya |
![]() |
---|
Dua Pria Curi AC Mal di Tambora Jakarta Barat, Modus Pakai Jaket Ojol Adik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.