Sabtu, 4 Oktober 2025

Modus Baru Pencurian Mobil, Pelaku Lumpuhkan Korban Pakai Alat Kejut Listrik

Pria bernama FI (31) tersebut ditangkap saat akan menjalankan aksinya di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto Selatan, Banyumas

IST
Ilustrasi Pencurian Mobil - Pria bernama FI (31) tersebut ditangkap saat akan menjalankan aksinya di area parkir UGD RSUD Margono Soekarjo, Purwokerto Selatan, Banyumas 

Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan pasal Pasal 365 ayat 1 KUHP Jo. Pasal 53 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Kompol Agus menuturkan, pelaku berkomunikasi dengan korban berkenalan pada tiga minggu yang lalu.

Yaitu sejak korban memposting mobil Rush tersebut untuk dijual di Marketplace Facebook,

"Kamis tanggal 27 Juli 2023, pelaku mengechat korban melalui whatsapp dan menanyakan mobil rush milik korban," terangnya.

Kemudian Sabtu (5/8/2023) pukul 09.00 WIB, FI mengechat korban kembali dan menyatakan seseorang sanggup membeli mobil milik korban.

Pelaku menentukan tempat janjian di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.

"Lalu sekira pukul 15.30 WIB, saat keduanya bertemu.

Pelaku menyetrum korban dengan alat kejut listrik yang sudah disiapkan.

Namun tidak berhasil dan korban dapat melawan sehingga pelaku berhasil diamankan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria di Banyumas Ditangkap Hendak Mencuri Mobil, Lumpuhkan Korbannya dengan Alat Kejut Listrik

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved