Komisi III DPR: Aparat yang Tak Taat Prosedur saat Bubarkan Aksi Warga Air Bangis Harus Ditindak
Tobas juga meminta agar perkara pemulangan paksa yang berujung tindakan represif dari anggota kepolisian itu diproses secara transparan
Sebagaimana diketahui, warga tengah menggelar demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat sejak 31 Juli hingga 5 Agustus 2023.
Dalam demonstrasi itu polisi melakukan tindakan represif dengan membubarkan secara paksa masyarakat yang berada di Masjid Raya Sumatra Barat. Padahal, dialog antara perwakilan masyarakat dan Pemprov Sumbar belum selesai.
Tak hanya pembubaran paksa, polisi juga menangkap 18 orang yang terdiri dari mahasiswa, masyarakat, dan pendamping hukum dan dibawa ke Mapolda Sumbar.
Atas hal itulah Komnas HAM meminta Polri segera melakukan tindakan dan memberikan sanksi terhadap jajarannya yang terlibat dalam penangkapan itu.
"Polri perlu melakukan investigasi terhadap peristiwa penangkapan yang terjadi dengan menurunkan tim independen serta memberikan sanksi kepada petugas yang melanggar aturan, serta memberikan jaminan agara peristiwa yang sama tidak terulang kembali," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).
Lebih lanjut, Atnike mengatakan, pihak kepolisian sebagai penyidik harusnya melindungi kelompok masyarakat.
"Kewenangan Polri sebagai penyidik seharusnya tidak digunakan untuk menekan, tetapi justru melindungi kelompok masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya melalui cara damai," tuturnya.
Transformasi Polri Dimulai, Rudianto Lallo: Langkah Nyata Menuju Polisi yang Dicintai Rakyat |
![]() |
---|
RDP dengan Komisi III DPR, Wamen HAM Sampaikan 10 Poin Masukan Terkait RKUHAP |
![]() |
---|
Pakai Topi Fedora, Ahmad Sahroni Akhirnya Muncul: Mohon Maaf Kalau Ada Kekurangan kepada Semua Pihak |
![]() |
---|
Taufik Basari: TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 Masih Kontekstual untuk Demokrasi dan Berantas KKN |
![]() |
---|
Komisi III DPR Heran Program Jaga Desa yang Digagas Jaksa Agung Tak Disertai Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.