Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Didakwa Aniaya dan Ancam Bunuh Ibu Kandung
Mauliati yang menyandang status sebagai terdakwa, mengucapkan kata-kata kotor saat terlibat cekcok dengan ibunya.
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati didakwa penganiayaan dan pengeroyokan terhadap ibunya di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (25/7/2023).
Ibu Mauliati diketahui bernama Ramlah.
Baca juga: Jasad Pria Diduga Korban Penganiayaan Ditemukan di Pinggir Jalan, Wajahnya Sudah Tak Bisa Dikenali
Selain itu, Mauliati yang menyandang status sebagai terdakwa, mengucapkan kata-kata kotor saat terlibat cekcok dengan ibunya.
"Dasar orang gila, monyet, orang tua gak jelas. Kubunuh kamu," kata Jaksa Penuntut Umum, Tomy Andreas menirukan kata-kata terdakwa.
Tomy menjelaskan, kasus penganiayaan dan pengeroyokan terdahap Ramlah itu bermula pada 14 Desember 2022 silam.
Terdakwa Mauliati merasa tidak senang pada ibunya, karena telah mengajukan pinjaman uang ke bank, dengan jaminan surat tanah Gym Maximum yang dikelola oleh terdakwa.
Gym yang berada di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, merupakan tempat usaha terdakwa.
"Saksi korban mendapat kabar dari pihak bank, pada saat survei lokasi tersebut dilarang oleh terdakwa Mauliati, merasa keberatan jika tanah itu dijaminkan oleh saksi korban," katanya.
Baca juga: Cerita 2 Korban Warga Sumut yang Diculik dan Dapatkan Penganiayaan dengan Sajam dan Senpi
Kemudian, Ramlah mendatangi terdakwa Mauliati yang sedang berada di lokasi Gym Maximum.
Setelah bertemu dengan terdakwa di lantai atas, lalu Mauliati memanggil semua karyawan sekitar empat orang. Termasuk terdakwa Muhamad Ali.
Di sana, Mauliati memaki-maki ibu kandungnya sendiri dengan kata-kata kasar, dan mengancam akan membunuh.
"Selain dimaki-maki, tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung, bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah," ungkap JPU.
Setelah itu korban melaporkan kasus itu ke Polres Serag Kota, JPU menyebut, Mauliati dan Ali terancam 5 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pidana Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kuhp.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Istri di Serpong Ditahan, Sempat Berupaya Kabur hingga Ditangkap di Bandung
Dia bersama-sama dengan asistennya dinilai telah melakukan kekerasan hingga korban mengalami luka.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," pungkasnya.
Penulis: Engkos Kosasih
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Mantan Istri Ketua DPRD Kota Serang Ancam Bunuh Ibu Kandung, Terungkap dalam Pembacaan Dakwaan
Sumber: Tribun banten
Pria yang Pukul Anggota Polantas Polsek Sawah Besar Diduga Gangguan Jiwa Berat |
![]() |
---|
Pria di Depok Dihajar Istri Teman Sendiri hingga Babak Belur, Begini Awal Mulanya |
![]() |
---|
Dua Pelaku Perusakan 6 Pos Polisi di Yogyakarta Ditangkap, Salah Satunya Residivis |
![]() |
---|
Viral Gerobak Ketoprak di Depok Dirusak dan Penjual Dianiaya, Pembeli Emosi Ditagih Rp3 Ribu |
![]() |
---|
Fakta-Fakta Bocah di Kutim Tewas Dianiaya Ayah Kandung dan Ibu Tiri: Alami Pendarahan Otak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.